
PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo, berhasil menangkap dua pelaku pencurian Handphone. Adalah RG (39) dan MI (22), keduanya dibekuk aparat di tempat terpisah. MI di Sulawesi Utara, sementara RG di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Informasi yang diperoleh, pelaku MI melakukan aksinya dibeberapa tempat. Seperti di Kelurahan Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Kelurahan Hutuo, dan di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Sedangkan RG, merupakan Residivis kasus yang sama (Pencurian), dan pernah ditahan di Mako Polres Sorong, Papua Barat. Menariknya, RG tak henti melakukan aksinya. Bahkan, ia sendiri kerap beraksi di Wilayah Manado, hingga di Kota Bitung.
Kapolres Gorontalo AKBP. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Mohamad Nauval Seno, mengatakan, penangkapkan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan warga yang merasa resah, beberapa waktu yang lalu.
“Berawal dari adanya laporan warga ini, Tim kemudian melakukan upaya dan tindakan penyelidikan. Hingga akhirnya, berhasil mengamankan keduanya,” Ungkap Mohamad Nauval Seno. Rabu, (18/11/2020).
Dari tangan para pelaku ini lanjutnya, Petugas juga berhasil mengamankan barang-barang bukti. Berupa, 6 buah Handphone, 2 buah motor, hingga 1 buah Senjata Tajam (Sajam) yang kerap digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing, kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kota Bitung, Sulawesi Utara itu, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Gorontalo.
“Saat ini, keduanya kita amankan dan akan menjalani pemeriksaan sesuai tindakan dan prosedur yang berlaku,” pungkas Mohamad Nauval Seno. (Rihol Igirisa)













