PROSESNEWS.ID — Puluhan kendaraan yang diamankan aparat kepolisian dan telah lama tersimpan di lingkungan kantor kepolisian di Gorontalo hingga kini belum diambil oleh pemiliknya.
Kondisi kendaraan tersebut beragam. Ada yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan, ada pula yang tidak dilengkapi dokumen sah. Sebagian lainnya merupakan kendaraan yang terlibat kecelakaan dan mengalami kerusakan berat hingga pemilik memilih tidak mengambilnya.
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono mengatakan, alasan pemilik tidak mengambil kendaraan tersebut cukup beragam.
“Ada beberapa alasan pemilik tidak mengambil. Bisa jadi barang tersebut memang hasil kejahatan atau hasil curang, sehingga dia tidak bisa menunjukkan dokumen,” ujar Lukman.
Selain persoalan dokumen, polisi juga menemukan kendaraan yang masih dalam proses kredit. Dalam sejumlah kasus, kendaraan baru dibayar satu kali sebelum kemudian diamankan. Pemilik akhirnya mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengambil kendaraan tersebut.
Lukman mengatakan, polisi tidak serta-merta membiarkan kendaraan tersebut tanpa pemeriksaan. Setiap kendaraan tetap didata secara berkala serta ditelusuri identitas dan asal-usulnya.
Polda Gorontalo juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk memastikan status kendaraan. Langkah ini dilakukan karena ditemukan kendaraan yang nomor rangka maupun nomor mesinnya tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor, polisi akan berupaya mencari pemilik sah untuk kemudian mengembalikannya.
“Kalau ternyata hasil curanmor, kita bisa kembalikan kepada pemilik aslinya. Kita hubungi pemilik, kemudian dilakukan verifikasi dan kalau memang sah, kendaraan itu kita kembalikan,” jelasnya.
Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika kendaraan telah bertahun-tahun berada di tempat penyimpanan, sementara pemiliknya tidak diketahui atau tidak pernah datang.
Menurut Lukman, hingga kini belum terdapat mekanisme yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melelang, menghibahkan, maupun memusnahkan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Memang tidak ada mekanisme untuk kendaraan tersebut dilelang atau dihibah. Karena ini sebetulnya ada pemiliknya, mungkin ada pemiliknya yang meninggal dunia. Itu menjadi kendala bagi pihak kepolisian,” katanya.
Ketiadaan mekanisme tersebut membuat kendaraan tetap berada dalam pengamanan polisi. Bahkan, petugas tidak diperbolehkan memanfaatkan kendaraan meski sudah lama tidak diambil.
“Petugas kepolisian pun tidak berhak memakai kendaraan tersebut. Walaupun kendaraan itu sudah lama di sana, tetap kita amankan dan terdata secara rapi sehingga sewaktu-waktu kalau muncul pemiliknya bisa kita kembalikan,” ujar Lukman.
Kondisi tersebut membuat ruang penyimpanan kendaraan di lingkungan kepolisian semakin terbebani. Kendaraan yang tidak kunjung diambil terus menempati tempat yang seharusnya dapat digunakan untuk kendaraan lain yang baru diamankan.
Polda Gorontalo kini masih menunggu solusi dan mekanisme yang lebih jelas terkait penanganan kendaraan yang tidak kunjung diambil pemiliknya.
Lukman mengatakan, persoalan tersebut bahkan telah beberapa kali disampaikan dalam pemeriksaan maupun audit oleh tim Mabes Polri dan Itwasum Polri.
“Mudah-mudahan nanti ada rekomendasi untuk bagaimana mengurangi jumlah kendaraan. Apakah ada mekanisme pemusnahan atau solusi lainnya,” pungkasnya.










