Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Aparat Gabungan Jaring 1.432 Orang Pelanggar Prokes di Gorontalo

Editor by Editor
19 Nov 2020 20:48
in Pemprov Gorontalo
Operasi gabungan penegakan protokol kesehatan yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, akhir Oktober lalu. Operasi yang sudah digelar selama tiga bulan itu menjaring 1.432 pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Dok. Humas).

PROSESNEWS.ID – Terhitung sejak tanggal 4 September hingga 19 November 2020, dari 51 operasi di ratusan titik, Aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP di Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan 1.432 orang pelanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Sudarman Samad menjelaskan, operasi patuh protokol kesehatan merupakan tindaklanjut dari berbagai regulasi mulai dari Inpres No. 6 Tahun 2020 hingga Perda No. 4 Tahun 2020.

“Sebelum lahir Perda kita sudah punya Pergub no. 41 tahun 2020 sebagai tindaklanjut instruksi presiden. Tahap sosialisasi sudah selesai dilakukan oleh semua OPD dibantu aparat TNI/Polri. Kita juga intens melakukan penindakan dibantu oleh TNI/Polri dan Satpol PP kabupaten/kota,” jelas Darman.

Mantan Kabag Humas itu menjelaskan, saat ini petugas gabungan fokus melakukan penindakan secara berjenjang, mulai dari sanksi lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda. Pihaknya juga sudah memiliki data base siapa saja pelanggar individu yang jika melanggar lagi akan diberi sanksi denda.

“Jadi yang 1.432 yang terjaring selama operasi jika kedapatan lagi melanggar akan kita tindak dengan sanksi denda Rp150 ribu per orang. Kita punya datanya by name by adress sehingga begitu KTPnya cocok dengan data kita langsung kita tindak,” imbuhnya.

Terkait dengan penindakan rumah makan, warung kopi dan fasilitas publik lainnya yang melanggar protokol kesehatan, aparat gabungan sudah memberi peringatan melalui gugus tugas kabupaten/kota. Jika kesempatan berikutnya masih lalai terhadap protokol kesehatan maka akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu hingga pencabutan izin usaha. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kemenpora Buka Pendaftaran Wirasena Youth Camp 2026

by Editor
13 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) resmi membuka pendaftaran Wirasena Youth Camp 2026, sebuah program pengembangan...

Rapat Paripurna ke-101, DPRD Gorontalo dan Pemprov Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

by Editor
13 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)...

UEA Dukung Rencana Pembangunan Masjid Islamic Center Gorontalo

by Editor
12 Agu 2026
0

PROESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat dukungan dari Kedutaan Besar Uni Emirat Arab (UEA) terkait rencana pembangunan Masjid Islamic Center...

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kepastian anggaran Rp97 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan sejumlah lokasi...

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapendda) meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Disparekrafpora Gorontalo Dorong Generasi Muda Jadi Kontrol Sosial

by Editor
12 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo menggelar Temu Pemuda dalam rangka memperingati Hari Pemuda...

Pemkab Nonaktifkan Empat Camat, Dua Sudah Kembali, Mengapa Nasib Dua Lainnya Masih Digantung?

12 Agu 2026
Foto: Istimewa

Ketua DPRD Gorontalo Sambut Jaksa Agung Muda Intelijen dan Wamenkes, Perkuat Sinergi

12 Agu 2026

Polisi Sita 480 Liter Cap Tikus di Talumolo, Pemilik Rumah Juga Turut Diamankan

13 Agu 2026

Atlet dan Pelatih Gorontalo Persembahkan Medali Perunggu di King’s Cup Thailand

12 Agu 2026

Rapat Paripurna ke-101, DPRD Gorontalo dan Pemprov Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

13 Agu 2026

TERBARU

Kemenpora Buka Pendaftaran Wirasena Youth Camp 2026

13 Agu 2026

Polisi Sita 480 Liter Cap Tikus di Talumolo, Pemilik Rumah Juga Turut Diamankan

13 Agu 2026

Rapat Paripurna ke-101, DPRD Gorontalo dan Pemprov Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

13 Agu 2026

DPRD Gorontalo Bahas Perubahan APBD 2026, Pertanian hingga Fiskal Diperkuat

13 Agu 2026

Disparekrafpora Gorontalo Dorong Generasi Muda Jadi Kontrol Sosial

12 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.