PROSESNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyelamatan aset dan keuangan negara dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah. FGD yang diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (19/6/2019).
Koordinator Wilayah (Korwil) III KPK RI, Dian Patria menjelaskan. Pelaksanaan FGD tersebut merupakan upaya perbaikan tata kelola pajak maupun aset dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, KPK RI ingin memastikan penerimaan daerah dari pajak dan pemanfaatan aset bisa maksimal serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Melalui forum ini kita harapkan masing-masing daerah membuka datanya. Siapa saja wajib pajaknya, apa kendalanya, mana yang sudah bayar dan belum. Kalau soal aset, lahan-lahan mana saja yang dipunyai, apakah ada masalah dalam pengelolaan dan pemanfaatannya, atau sementara percepatan sertifikasi untuk aset tanah,” urai Dian Patria.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya saat membuka FGD tersebut menegaskan, seluruh entitas pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
“Hal itu kita wujudkan melalui program pencegahan korupsi dengan mewujudkan rencana aksi daerah dalam percepatan pemberantasan korupsi, serta program pencegahan korupsi dengan mendorong penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelas Wagub.
Idris berharap. Pelaksanaan FGD dapat memberi solusi terhadap berbagai permasalahan dan kendala khususnya menyangkut tunggakan pajak yang dihadapi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Khusus untuk Pemprov Gorontalo dari lima objek pajak, realisasinya pada tahun 2018 melampaui target,” ujar Wagub Gorontalo dua periode tersebut.
Data Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, salah satu objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yakni Pajak Kendaraan Bermotor, realisasinya pada tahun 2018 mencapai 110,16 persen atau sebesar Rp98,704 miliar dari target sebesar Rp89,604 miliar. (hms)