PROSESNEWS.ID – Pemda Gorontalo Utara melalui Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, akan mewajibkan setiap sekolah, untuk memasukan adat istiadat, menjadi pelajaran Muatan Lokal (Mulok), yang harus diketahui dan diajarkan kepada siswa mulai dari SD hingga SMP.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, usai menutup Pelatihan Adat Tingkat Kabupaten Gorontalo Utara di Amaris Hotel Kota Gorontalo Utara, Senin (30/11/2020). Ia menilai dengan memasukan materi Adat Istiadat di Pelajaran Mulok, menjadi cara dan kuat untuk melestarikan Adat.
Selain itu, ia juga menyampaikan, regenerasi melalui kaderisasi akan dilakukan sebagai upaya melestarikan adat istiadat di Gorontalo Utara. Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin mengatakan, Lembaga Adat Istiadat juga akan dilegitimasi dengan aturan yakni, Peraturan Bupati (Perbup).
“Agar ini menjadi landasan kami untuk melestarikan adat istiadat,” kata Sekda kepada awak media.
Sekda juga mengatakan, setiap tahun pelatihan yang sama akan tetap ada dan harus ada kaderisasi yang nanti akan mewarisi para tokoh adat saat ini. Apalagi kata Sekda, usia mereka ada yang sudah diatas 40 bahkan 50 tahun ke atas.
“Ini menjadi tugas kami pemerintah daerah, untuk menciptakan sumber daya manusia,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam pelatihan itu kata Sekda, ada hal yang perlu disamakan persepsi oleh para tokoh adat di Gorontalo Utara. Meski kata dia, itu hanya beda dalam penyebutan.
“Pelatihan ini nantinya akan melahirkan rekomendasi yang akan di laksanakan di Gorontalo Utara khususnya,” pungkasnya. (Ads)