Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo Gelar Dialog Sosial RPP UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Editor by Editor
12 Des 2020 07:00
in Pemprov Gorontalo
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim memberikan sambutan pada pembukaan sosial dialog RPP UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (10/12/2020). (Foto : Haris – Humas)

PROSESNEWS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar dialog sosial Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Sosial dialog yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (10/12/2020), dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.

Hadir pada kegiatan itu Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kemenaker RI, Reyna Usman, Direktur PNK3 Direktorat Jenderal Binwasnaker, Ghazmahadi, serta Kepala Bagian HKLN Direktorat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial, Agatha Widyawati. Sosial dialog juga diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, perusahaan, serta anggota serikat pekerja buruh di Gorontalo.

“Pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja ini adalah sebuah dinamika. Tetapi selalu saya katakan, baik yang pro maupun kontra, keduanya belum membaca UU ini secara menyeluruh dan juga belum memahaminya dengan utuh karena yang dibaca itu hanya kopian yang beredar di media sosial,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya.

Oleh karena itu Idris berharap, melalui sosial dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan akan ada masukan, pertimbangan dan saran kepada pemerintah pusat sebagai bahan penyusunan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Apalagi menurut Wagub, UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ini tidak hanya mengatur soal upah dan cuti, tetapi meliputi banyak hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Berikan masukan dan saran yang sebanyak-banyaknya. Mudah-mudahan masukan kita dari Gorontalo bisa ditampung dalam Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden, maupun Keputusan Menteri, agar UU ini lebih komprehensif untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, ESDM, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, menjelaskan bahwa sosial dialog tersebut sebagai upaya preventif edukatif kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020. Amir menambahkan, kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari itu juga bertujuan untuk menggali pemahaman seluruh peserta dialog terhadap UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

“Melalui sosial dialog ini kita berusaha menciptakan satu pandangan yang sama dan selanjutnya akan dituangkan dalam RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” tutup Amir. (Ads)

Tags: Pemprov GorontaloRPP UU Cipta Kerja
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

????????????????????????????????????

Harga Pangan di Gorontalo Naik, Pasar Murah Jadi Andalan Warga

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo, khususnya dari Kelurahan Ipilo dan wilayah sekitarnya, memadati pasar murah bersubsidi yang digelar Pemerintah...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kedes Motilango Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Tuntutan Ganti Rugi

15 Jan 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

19 Nov 2025

TERBARU

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.