Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Tegas !! Dilarang Kegiatan Nataru Mengumpulkan Orang, Ini Surat Edarannya

Editor by Editor
19 Des 2020 19:44
in Pemprov Gorontalo
Surat Edaran Gubernur Gorontalo tentang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

PROSESNEWS.ID – Tegas, dilarang kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru (Nataru) 2021 .

Hal itu sesuai yang termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat Edaran bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020 ditujukan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Bupati dan Wali Kota se Provinsi Gorontalo.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim berisi lima poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Poin pertama, Pemprov Gorontalo menginstruksikan untuk tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengumpukan orang. Kedua, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe dan restoran.

Selanjutnya pada poin ketiga, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Demikian pula untuk acara syukuran dan doa yang dilaksanakan di rumah, harus membatasi jumlah anggota keluarga dan kapasitas rumah yang sesuai protokol kesehatan.

Dalam poin keempat Surat Edaran itu, Pemprov Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Poin terakhir, apabila ditemukan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan massa, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19.

“Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, cafe, restoran dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi edaran ini. Satu-satunya cara untuk mencegah penularan Covid-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” tandas Wagub Idris Rahim. (Ads)

Tags: NaturaPemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Apel dan Halalbihalal, Gubernur Gusnar Ajak ASN Bangun Ritme Kerja dengan Hati Bersih

by Editor
30 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar apel pegawai yang dirangkaikan dengan halalbihalal pasca-Idulfitri 1447 Hijriah di halaman Rumah Jabatan Gubernur,...

Gubernur Buka Peluang Muhammadiyah Gorontalo Jadi Tuan Rumah Muktamar

by Editor
29 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, membuka peluang bagi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo untuk menjadi tuan rumah Muktamar Muhammadiyah....

Gusnar Ismail Ajak Jemaah Jaga Persatuan untuk Dorong Kemajuan Gorontalo

by Editor
29 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, kembali menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan sebagai fondasi utama dalam mendorong kemajuan daerah....

Gusnar Ismail Soroti Penempatan Alumni IPDN, Dinilai Belum Ideal

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menilai penempatan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di daerah belum ideal karena masih...

Gubernur Gorontalo Dorong Warga Raih Pahala Lewat Infak GIC

by Editor
27 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terus menyampaikan pesan damai kepada masyarakat. Momentum Ramadhan 1447 Hijriah diharapkan dapat disambut dengan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

DPRD Kota Gorontalo

Irwan Hunawa Pertanyakan Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menanggapi serius tidak masuknya Kota Gorontalo dalam daftar penerima bantuan sosial BLP3G...

Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Mulai Dirancang untuk 20 Tahun

10 Mar 2026

Stok Pangan Melimpah, Kabgor Siap Sambut Idul Adha Tanpa Kekhawatiran

22 Mei 2025

Politisi PPP Febriyanto Mardain Tanggapi Polemik Jual Beli Emas

15 Agu 2023
Oplus_131072

Rivai Bukusu Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

24 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Sambut Baik Rencana Gelaran Pawai Obor

12 Mar 2026

TERBARU

Sebulan Tanpa Kepastian, KAMMI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pelecehan

31 Mar 2026

Sambut Penas KTNA, Pemda Gorontalo Matangkan Persiapan

31 Mar 2026

Kemdiktisaintek Luncurkan Prodi Dokter Spesialis di Gorontalo

31 Mar 2026

Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Program Erasmus+ di Slovakia

31 Mar 2026

Peneliti UNG Temukan 10 Spesies Lamun di Pantai Taulaa Teluk Tomini

30 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.