PROSESNEWS.ID – Plh Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro, menegaskan, tak boleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima beasiswa studi sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Suleman mengatakan, masih ada ASN yang menerima tunjangan kerja saat menempuh pendidikan. Padahal dalam aturan Permendagri tidak dibolehkan. Sehingga, hal itu menjadi temuan BPK saat melakukan audit di Gorontalo Utara.
Menurutnya, implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Utara No.48.a tentang Pemberian Beasiswa bagi ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara, perlu dilakukan revisi kembali.
“Perbup yang mengatur tentang pemberian beasiswa kepada SDM aparatur maupun non aparatur itu perlu revisi lagi. Sebab, saat diaudit oleh BPK terdapat temuan,”ungkap Suleman, Jumat, (01/07/2021).
Sehingganya kata Plh Sekda Gorontalo Utara, pihak-pihak yang terkait di dalamnya, diharapkan segera menyeriusi ini, duduk bersama untuk membahas revisi Perbup tersebut, agar tidak bertentangan lagi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsu Bahri Poe. Ia membenarkan Peraturan Permendagri yang tak membolehkan ASN menerima beasiswa. Ia pun sepakat jika Perbup yang mengatur beasiswa di Gorontalo Utara, direvisi kembali.
“Permendagri 112 itu kan cukup jelas. Ketika dia (PNS) sedang mengikuti tugas belajar, maka semua tunjangan, serta kegiatannya dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan, tidak dilaksanakan lagi. Karena dia sudah menerima tunjangan beasiswa,”tandasnya.
Reporter : Sukri Tahir