Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Warga Bone Bolango Diamankan Polisi

Arfandi by Arfandi
4 Nov 2021 15:15
in Kriminal
Gelapkan Uang Puluhan Juta, Warga Bone Bolango Diamankan Polisi

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penipuan. Pelaku diduga menggelapkan uang kontrakan rumah kurang lebih senilai 14 juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemuda tersebut berinisial AAD (36). Warga Desa Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui kabag OPS Polres Gorontalo Kota Ryan D. Hutagalung mengungkapkan, modus pelaku adalah menawarkan rumah kontrakan kepada korban dengan harga 14 juta rupiah per tahun. Korban pun sudah menyerahkan uang pada pelaku AAD

“Namun pelaku tidak memberikan uang tersebut kepada pemilik rumah,” ungkap AKP Ryan Hutagalung, Kamis (04/11/2021).

Dimana pada tanggal 30 April 2020 korban bersama temannya sedang mencari rumah kontrakan. Kemudian, keduanya bertemu dengan AAD yang menawarkan rumah yang akan di kontrak.

“Selanjutnya, terjadi kesepakatan dengan pemilik rumah, bahwa rumah tersebut akan di kontrak dengan nominal 14 juta rupiah,” jelas Ryan.

Setelah itu, lanjut Ryan, pemilik rumah memberikan seluruh pengurusan kontrak kepada pelaku AAD. Korban sudah mentransfer uang kontrakan sebesar 14 juta ke rekening pelaku AAD.

“Saat korban hendak membawa barang-barang, pemilik rumah mengatakan belum menerima uang kontrakan dari AAD,” terang AKP Ryan.

Ryan menuturkan, saat ini pelaku dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam kasus tersebut, AAD terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloPenipuanProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

by Editor
26 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Polair menggagalkan 80 karung yang diduga berisi sianida dalam operasi...

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

by Editor
25 Sep 2026
0

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H. PROSESNEWS.ID - Warga di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba...

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

by Editor
25 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

by Editor
24 Sep 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026)....

Pemprov Gorontalo Raih Terbaik IV TPID Award 2026 Tingkat Nasional

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Terbaru, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

by Editor
25 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota...

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

24 Sep 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

24 Sep 2026

TERBARU

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026

Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Gorontalo Rutinkan Program Jumat Berkah

25 Sep 2026

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

24 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.