PROSESNEWS.ID – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penipuan. Pelaku diduga menggelapkan uang kontrakan rumah kurang lebih senilai 14 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemuda tersebut berinisial AAD (36). Warga Desa Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui kabag OPS Polres Gorontalo Kota Ryan D. Hutagalung mengungkapkan, modus pelaku adalah menawarkan rumah kontrakan kepada korban dengan harga 14 juta rupiah per tahun. Korban pun sudah menyerahkan uang pada pelaku AAD
“Namun pelaku tidak memberikan uang tersebut kepada pemilik rumah,” ungkap AKP Ryan Hutagalung, Kamis (04/11/2021).
Dimana pada tanggal 30 April 2020 korban bersama temannya sedang mencari rumah kontrakan. Kemudian, keduanya bertemu dengan AAD yang menawarkan rumah yang akan di kontrak.
“Selanjutnya, terjadi kesepakatan dengan pemilik rumah, bahwa rumah tersebut akan di kontrak dengan nominal 14 juta rupiah,” jelas Ryan.
Setelah itu, lanjut Ryan, pemilik rumah memberikan seluruh pengurusan kontrak kepada pelaku AAD. Korban sudah mentransfer uang kontrakan sebesar 14 juta ke rekening pelaku AAD.
“Saat korban hendak membawa barang-barang, pemilik rumah mengatakan belum menerima uang kontrakan dari AAD,” terang AKP Ryan.
Ryan menuturkan, saat ini pelaku dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus tersebut, AAD terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter : Reza Saad