
PROSESNEWS.ID – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk nelayan di Jalan Provinsi Km 13, Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam kasus yang diungkap pada Jumat (4/3/2022) lalu itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Amat, Sahar, dan Acong. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membeberkan peran mereka masing-masing. Seperti Amat yang merupakan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di kawasan Penajam Paser Utara dilansir Liputan6.com
“Sahar, dalam kasus ini merupakan pembeli solar subsidi bagi nelayan dari Amat. Sedangkan Acong merupakan sopir yang mengangkut solar subsidi ini. Saat kami tangkap Acong membawa 1.050 liter biosolar yang rencananya akan dijual kepada Sahar,” beber Indra saat jumpa pers, Kamis (31/3/2022).














