
PROSESNEWS.ID – Pengelolaan limbah medis dari fasilitas kesehatan masih menyimpan banyak persoalan. Pasalnya, akhir-akhir ini marak informasi yang beredar di media, terkait limbah medis yang ditemukan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Seperti halnya yang terjadi di Gorontalo, berita beredar tentang ditemukannya limbah infeksius atau bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di TPA Talumelito, Kabupaten Gorontalo.
Temuan limbah B3 tersebut, diduga berasal dari rumah sakit, klinik, puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Hal itu, tentunya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, salah satunya adalah DPRD Provinsi Gorontalo.
Sehingga, tanpa menunggu lama, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama 3 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Pengelola TPA Talumelito dan LSM, yang bertempat di Ruangan Inogaluma, Selasa (17/5/2022).
Dari RDP itu terungkap, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di tiga RSUD tersebut belum sesuai dengan standar Permenkes nomor 18 tahun 2020 serta UU PPLH. RSUD MM. Dunda Limboto contohnya, di mana TPS nya hanya semi permanen.
Sontak narasi itu diakui oleh Direktur RSUD MM Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, ketika Wakil Ketua Sofyan Puhi Deprov Gorontalo, melontarkan pertanyaan terkait tata pengelolaan limbah medis mereka.
“Seperti dikatakan Direktur RSUD MM. Dunda, tata kelola limbah B3 hanya semi permanen. Kan aneh, barang berbahaya dipakai semi permanen, tetapi itu sudah menjadi kenyataan hari ini,” jelas Sofyan saat diwawancarai usai memimpin RDP.
Sofyan menyarankan, pengelolaan limbah medis harus bekerjasama dengan pihak ketiga. Serta, pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan dana ke rumah sakit untuk melakukan pembenahan dan menata TPS sesuai dengan peraturan yang ada.
“Saya berharap, pengelolaan limbah medis bisa ditangani dengan baik, jangan hanya menggunakan terpal dan seng saja,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad












