Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Sebut Penanganan Limbah B3 RSUD MM Dunda Tak Layak

Editor by Editor
17 Mei 2022 10:36
in Deprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pengelolaan limbah medis dari fasilitas kesehatan masih menyimpan banyak persoalan. Pasalnya, akhir-akhir ini marak informasi yang beredar di media, terkait limbah medis yang ditemukan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Seperti halnya yang terjadi di Gorontalo, berita beredar tentang ditemukannya limbah infeksius atau bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di TPA Talumelito, Kabupaten Gorontalo.

Temuan limbah B3 tersebut, diduga berasal dari rumah sakit, klinik, puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Hal itu, tentunya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, salah satunya adalah DPRD Provinsi Gorontalo.

Sehingga, tanpa menunggu lama, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama 3 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Pengelola TPA Talumelito dan LSM, yang bertempat di Ruangan Inogaluma, Selasa (17/5/2022).

Dari RDP itu terungkap, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di tiga RSUD tersebut belum sesuai dengan standar Permenkes nomor 18 tahun 2020 serta UU PPLH. RSUD MM. Dunda Limboto contohnya, di mana TPS nya hanya semi permanen.

Sontak narasi itu diakui oleh Direktur RSUD MM Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, ketika Wakil Ketua Sofyan Puhi Deprov Gorontalo, melontarkan pertanyaan terkait tata pengelolaan limbah medis mereka.

“Seperti dikatakan Direktur RSUD MM. Dunda, tata kelola limbah B3 hanya semi permanen. Kan aneh, barang berbahaya dipakai semi permanen, tetapi itu sudah menjadi kenyataan hari ini,” jelas Sofyan saat diwawancarai usai memimpin RDP.

Sofyan menyarankan, pengelolaan limbah medis harus bekerjasama dengan pihak ketiga. Serta, pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan dana ke rumah sakit untuk melakukan pembenahan dan menata TPS sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya berharap, pengelolaan limbah medis bisa ditangani dengan baik, jangan hanya menggunakan terpal dan seng saja,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

by Editor
16 Sep 2026
0

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H PROSESNEWS.ID - Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility...

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria beristri berinisial I yang diketahui...

Hendrawan Dwikarunia Datukramat

Optimisme Baru Dunia Usaha Gorontalo: Kedaulatan Kadin dan Kedewasaan Kolaborasi Strategi

by Editor
16 Sep 2026
0

Hendrawan Dwikarunia Datukramat Oleh: Hendrawan Dwikarunia Datukramat (Mantan Presiden BEM UNG 2023) PROSESNEWS.ID - Provinsi Gorontalo hari ini berdiri di...

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipda Joko Mulyo mengakui menerima uang dari istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa warga...

Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

by Editor
16 Sep 2026
0

Foto: KPK PROSESNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipda Joko Mulyo mengakui menerima uang dari istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa warga...

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026
Hendrawan Dwikarunia Datukramat

Optimisme Baru Dunia Usaha Gorontalo: Kedaulatan Kadin dan Kedewasaan Kolaborasi Strategi

16 Sep 2026
Ilustrasi/AI

Jejak Korupsi Sepanjang Agustus 2026

2 Sep 2026

TERBARU

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Hendrawan Dwikarunia Datukramat

Optimisme Baru Dunia Usaha Gorontalo: Kedaulatan Kadin dan Kedewasaan Kolaborasi Strategi

16 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026
Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.