PROSESNEWS.ID – Kepolisian resort Gorontalo Kota menggelar press rilis kasus pembunuhan anak, dengan menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing SI (65), SWA (27) dan KK (32), Senin, (23/05) Pukul 15:30 Wita.
Dalam kasus ini, Polisi awalnya baru menetapkan dua orang terduga pelaku, yakni SI dan SWA, serta satu orang saksi berinisial KK, yang merupakan ayah kandung korban.
Dalam keterangannya pada jumpa pers, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mendapati adanya keterlibatan KK dalam kasus penganiayaan, yang berujung tewasnya seorang Bocah berumur 5 tahun tersebut.
“Awalnya KK ini kami bawah ke Mapolres Gorontalo Kota, baru sebagai saksi. Namun setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan fakta baru, hingga penyidik menetapkannya sebagai Tersangka,” kata Nauval.
Tambahnya, dari hasil pemeriksaan penyidik, KK ditetapkan sebagai tersangka, karena merupakan orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban.
“Awal korban ini datang ke Gorontalo, dengan tujuan untuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK), dan tinggal bersama sang ayah kandung bersama Mama dan Nenek Tirinya di sebuah kos-kosan. Namun baru dua hari di Gorontalo, ayahnya sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, dengan menarik secara paksa tangan hingga menendang kaki korban,” tambah Nauval.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan anak dibawah umur ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mulai dari sikat pembersih kloset, beso sapu lantai, hingga pakaian korban dan selimut yang terkena percikan darah.
“Kami masih menunggu hasil Otopsi dari RS Bhayangkara Polda Sulut. Tapi barang yang diduga menghabisi nyawa korban sudah kami amankan. Masing-masing sikat pembersih kloset, Besi sapu lantai, pakaian korban dan selimut yang terkena percikan darah, hingga hasil visum Rumah Sakit Kotamobagu yang menyatakan adanya tindak kekerasan pada tubuh korban,” tutup Nauval Seno.
Rep : Arjun