
PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo Marten Taha, bakal mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan-perusahaan, khususnya di Kota Gorontalo yang memperkejakan kaum buruh. Hal itu bertujuan, agar perusahaan bisa memenuhi kewajiban, dalam memberikan hak-hak buruh.
Pasalnya, masih banyak kaum buruh yang haknya belum dapat terpenuhi secara maksimal dan optimal. Misalnya, UMP yang 2,8 juta belum sepenuhnya perusahaan penuhi.
“Saya akan memberikan perhatian secara serius kepada, karena masih banyak kaum buruh itu hak-haknya belum terpenuhi secara maksimal,” ungkap Marten saat diwawancarai usai mengikuti dialog sosial bersama buruh, di Markas Up Normal, Selasa (07/06/2022).
Marten menilai, buruh sangat berperan penting dalam perputaran ekonomi, baik suatu daerah maupun negara. Karena, mereka adalah faktor produksi yang sangat diperhitungkan dan memberikan kontribusi.
“Secanggih apapun industri yang ada, tetap membutuhkan buruh juga, sehingga aspirasi mereka perlu didengar dan diperjuangkan,” kata Marten.
Menurut Marten, jika buruh bisa sejahtera, produktifitas suatu perusahaan akan meningkat. Hal itu juga akan membuat mereka rajin bekerja, produktifitas meningkat, mereka tidak akan pernah terlambat, dan tidak menyia-nyiakan pekerjaan.
“Semua orang punya hak untuk hidup sejahtera, bahkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, apalagi kaum buruh yang sudah bekerja,” terangnya.
Reporter : Reza Saad














