PROSESNEWS.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto memberikan pembelaan kepada Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Puan Maharani yang tidak memberikan interupsi kepada anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmi Alaydroes dalam rapat paripurna.
Utut mengatakan, pimpinan sidang berhak memberikan interupsi atau tidak.
“Yang mimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak,” ujar Utut usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senin (8/11/2021).
Utut mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini tunggal. Yaitu pengesahan laporan Komisi I DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Wasekjen PDIP ini, interupsi sebaiknya bisa dilakukan di tempat lain. Agar kesakralan acara rapat paripurna terjaga.
“Tadi kan di awal udah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan Komisi I mengenai panglima tni, kan sudah. Kan interupsi bisa di tempat lain, supaya keskralannya bisa terjaga,” ujar Utut dilansir Liputan6.com.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Fahmi Alaydroes kesal interupsi saat rapat paripurna tidak digubris oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dengan nada kesal, Fahmi melempar suatu ujaran kepada Puan.
“Bagaimana mau jadi capres!” kata Fahmi saat rapat paripurna DPR RI, Senin, 8 November 2021.
Momen itu terjadi ketika Puan akan menutup rapat paripurna dengan agenda tunggal yaitu pengesahan laporan Komisi I terkait uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Fahmi meminta kesediaan pimpinan rapat agar diberikan waktu untuk menyampaikan interupsi. Fahmi sudah meminta waktu dan sudah menyebut nomor keanggotaannya.
“Pimpinan saya minta waktu, pimpinan saya A432 pimpinan,” ujar Fahmi.
Namun, Puan malah melanjutkan menutup rapat dan mengucapkan salam penutup kepada anggota dewan yang hadir.