
PROSESNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, membongkar praktek peredaran narkotika jenis sabu, di Kabupaten Pohuwato, dengan menetapkan dua orang tersangka.
Praktek peredaran sabu ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, akan adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah hotel di daerah Pohuwato.
Dari laporan warga ini, BNNP Gorontalo langsung menindak lanjutinya dengan membentuk tim, untuk mengungkap praktek peredaran barang haram tersebut.
Proses penyelidikan dimulai dari sebuah hotel Winner di Kecamatan Marisa, yang disinyalir menjadi salah satu tempat transaksi. Petugas yang mendatangi lokasi tersebut, kemudian melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan seorang lekaki berinisial NM, beserta lima paket sabu-sabu.
“Selain sabu, barang bukti seperti Bong dan sejumlah alat hisap sabu, turut kami sita dari lokasi penggerebekan,” kata Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol. Ir. Sukandar MH melalui Kabid Pemberantasan BNNP Gorontalo Kombes Pol Zainul Arifin, Jumat (08/07).
Usai menangkap NM, petuga menggali informasi tentang sumber sabu-sabu yang dikonsumsi NM ketika berada di Hotel. Informasinya, sabu tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, berinisial TJ.
Dari informasi NM ini, petugas mencari keberadaan TJ, dan berhasil mengamankannya dari di sebuah lokasi di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari penangkapan TJ pula, petugas berhasil mengamankan 32 paket sabu siap edar.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua pelaku harus mendekam di Sel Tahanan BNNP Gorontalo. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subssider 112 Undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Reporter : Jun














