Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

BNNP Gorontalo Bongkar Lokasi Jual Beli Sabu di Pohuwato

Editor by Editor
8 Jul 2022 19:55
in Gorontalo, Headline, Kriminal
Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Pohuwato, berhasil diamankan tim Berantas BNNP Gorontalo.

PROSESNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, membongkar praktek peredaran narkotika jenis sabu, di Kabupaten Pohuwato, dengan menetapkan dua orang tersangka.

Praktek peredaran sabu ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, akan adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah hotel di daerah Pohuwato.

Dari laporan warga ini, BNNP Gorontalo langsung menindak lanjutinya dengan membentuk tim, untuk mengungkap praktek peredaran barang haram tersebut.

Proses penyelidikan dimulai dari sebuah hotel Winner di Kecamatan Marisa, yang disinyalir menjadi salah satu tempat transaksi. Petugas yang mendatangi lokasi tersebut, kemudian melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan seorang lekaki berinisial NM, beserta lima paket sabu-sabu.

“Selain sabu, barang bukti seperti Bong dan sejumlah alat hisap sabu, turut kami sita dari lokasi penggerebekan,” kata Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol. Ir. Sukandar MH melalui Kabid Pemberantasan BNNP Gorontalo Kombes Pol Zainul Arifin, Jumat (08/07).

Usai menangkap NM, petuga menggali informasi tentang sumber sabu-sabu yang dikonsumsi NM ketika berada di Hotel. Informasinya, sabu tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, berinisial TJ.

Dari informasi NM ini, petugas mencari keberadaan TJ, dan berhasil mengamankannya dari di sebuah lokasi di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari penangkapan TJ pula, petugas berhasil mengamankan 32 paket sabu siap edar.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua pelaku harus mendekam di Sel Tahanan BNNP Gorontalo. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subssider 112 Undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Reporter : Jun

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapendda) meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),...

Police Go to School, Polres Gorontalo Bekali Pelajar soal Kamtibmas dan Keselamatan

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) terus meningkatkan upaya pencegahan kenakalan remaja serta gangguan keamanan dan ketertiban...

Dirlantas Polda Gorontalo Apresiasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap program keringanan...

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Moh. Akbar Ibrahim, menorehkan prestasi di tingkat internasional...

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., memberikan pembekalan kepada ribuan mahasiswa UNG...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Tanpa Dokumen Perencanaan yang Matang, Anggaran Infrastruktur Jalan dari Pusat Sulit Tembus

10 Agu 2026

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

TERBARU

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

Police Go to School, Polres Gorontalo Bekali Pelajar soal Kamtibmas dan Keselamatan

11 Agu 2026

Dirlantas Polda Gorontalo Apresiasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov

11 Agu 2026

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

10 Agu 2026

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.