Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Obat Terlarang di Gorontalo

Editor by Editor
12 Jul 2022 00:02
in Gorontalo, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo Kota mengamankan sepasang suami istri, yang diduga kuat menjadi pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa ijin edar.

Pasutri ini berinisial berinisial FI (28) warga Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan Suaminya (FA) warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato.

Dari keterangan Polisi, penangkapan pasutri ini bersarkan laporan masyarakat bahwa FI sering membawa obat jenis IFARSYL, yang dilarang keras diperjual belikan tanpa resep dokter.

“erdasarkan laporan tersebut, team opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan FI di Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo,” ujar Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoi.

“saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah di buka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis IFARSYL,” tambahnya.

“Dari keterangan pelaku FI, 3000 butir obat-obatan tersebut milikya dan FA yang siap dipasarkan,” lanjut Mahyudin

Usai diamankan, pasutri terduga pelaku pengedar obat terlarang ini, langsung dibawah ke Mapolres Gorontalo Kota, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan penyidikan, keduanya terbukti bersalah, sehingga kedua Pelaku ini, ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tutupnya.

Reporter : Jun

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengawalan Ketat, Prabowo Tiba di Lapangan Merdeka Gorontalo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto tiba di Gorontalo dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo dengan pengawalan ketat dari aparat...

Warga Gorontalo Padati Lapangan Merdeka Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Masyarakat mulai berbondong-bondong memadati kawasan Lapangan Merdeka, Kota Gorontalo, untuk menyambut kedatangan Prabowo Subianto, Sabtu (09/05/2026). Presiden dijadwalkan...

UBM Resmikan Gedung Griya Mandiri FPPBM Gorontalo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Universitas Bina Mandiri meresmikan Gedung Griya Mandiri Forum Penggerak Perempuan Bina Mandiri (FPPBM) Gorontalo, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses...

Sugondo Makmur Luruskan Isu Anggaran Laundry di Rumah Dinas

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo meluruskan informasi terkait anggaran laundry rumah dinas yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik. Sekretaris...

Pemda Gorontalo Terus Matangkan Persiapan Penas

by Editor
8 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang pelaksanaan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (PENAS KTNA) XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Pengawalan Ketat, Prabowo Tiba di Lapangan Merdeka Gorontalo

by Editor
9 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto tiba di Gorontalo dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo dengan pengawalan ketat dari aparat...

Warga Gorontalo Padati Lapangan Merdeka Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

9 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026

Fadli Poli Resmi di Lantik Ketua PWI Gorontalo, Gantikan Haris Zakaria

25 Jan 2023

UBM Resmikan Gedung Griya Mandiri FPPBM Gorontalo

9 Mei 2026
Fory Armin Naway (tengah)

Mantan Politisi PPP Dilantik sebagai Ketua DPW PSI Gorontalo

24 Apr 2026

TERBARU

Pengawalan Ketat, Prabowo Tiba di Lapangan Merdeka Gorontalo

9 Mei 2026

Warga Gorontalo Padati Lapangan Merdeka Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

9 Mei 2026

UBM Resmikan Gedung Griya Mandiri FPPBM Gorontalo

9 Mei 2026

Sugondo Makmur Luruskan Isu Anggaran Laundry di Rumah Dinas

9 Mei 2026

Pemda Gorontalo Terus Matangkan Persiapan Penas

8 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.