
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyelenggaraan Investasi Daerah melalui Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).
FGD tersebut digelar Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda dari UIN Sultan Amai Gorontalo untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Kegiatan melibatkan Kanwil Kementerian Hukum, Biro Hukum, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PTSP, Disnakertrans dan ESDM, BPMP, KADIN, PGRI, Dewan Pendidikan, Apindo, APSI, BKAD, KNPI serta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Tim penyusun dari UIN Sultan Amai Gorontalo memaparkan hasil kajian akademik sekaligus menerima tanggapan dan masukan dari peserta terkait substansi kedua Ranperda.
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, H. Rifli M. Katili, mengatakan Naskah Akademik menjadi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Menurut Rifli, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan perlu memberikan kepastian hukum, meningkatkan mutu pendidikan, memperluas pemerataan akses serta memberikan perlindungan terhadap peserta didik.
Sementara Ranperda Penyelenggaraan Investasi Daerah diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, memberdayakan tenaga kerja lokal, mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, mendorong hilirisasi serta membuka peluang investasi berkelanjutan dan investasi hijau.
“Sekretariat DPRD berkomitmen memfasilitasi seluruh proses legislasi ini. Karena itu, ruang partisipasi harus dibuka seluas-luasnya bagi pakar, akademisi, praktisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif,” ujar Rifli.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifuddin Bano, mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari komitmen Bapemperda bersama pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kebutuhan regulasi pendidikan.
Menurutnya, pelibatan tokoh pendidik, pengawas sekolah, akademisi hingga BPMP diperlukan agar Ranperda yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pendidikan di Gorontalo.
Syarifuddin menyebut salah satu arah pembahasan adalah menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini berdiri sendiri atau berpotensi tumpang tindih, termasuk Perda Prodira dan regulasi terkait bahasa daerah Gorontalo, ke dalam satu regulasi penyelenggaraan pendidikan yang lebih komprehensif.
Ranperda tersebut telah masuk dalam Propemperda 2026 dan didukung alokasi anggaran. Pembahasannya diharapkan dilakukan secara matang agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan pendidikan di Provinsi Gorontalo.
Dalam diskusi, peserta turut membahas perkembangan regulasi pendidikan secara nasional, termasuk rencana penyatuan regulasi Sistem Pendidikan Nasional dengan regulasi Guru dan Dosen serta Pembiayaan Pendidikan dalam agenda Prolegnas.
Pembahasan juga menyoroti pembiayaan pendidikan yang mencakup biaya satuan pendidikan, biaya personal dan kebutuhan pribadi peserta didik yang berkaitan dengan tanggung jawab orang tua.
Selain pembiayaan, forum membahas perkembangan literasi dan daya belajar anak serta tantangan numerasi. Numerasi dinilai tidak hanya berkaitan dengan kemampuan berhitung, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kemampuan berpikir kritis dan memahami informasi.
Masukan dari pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, lembaga pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Investasi Daerah.












