Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Diduga Gunakan Narkotika, ASN dan Honorer di Gorontalo Ditangkap Polisi

Editor by Editor
14 Jul 2022 19:34
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan tiga orang diduga sindikat pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Gorontalo. Tiga orang tersebut, masing-masing berinisial YAT alias Uyan, AD alias Angko, EH alias Evras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YAT merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, AD berstatus sebagai honorer di Kabupaten Boalemo dan EH pekerja swasta di Kabupaten Boalemo.

Ketiga tersangka itu diringkus di dua lokasi berbeda pada 04 Juli 2022 lalu. Dua diantaranya ditangkap di rumah yang berada di Desa Hunganoyaan, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

“Semua ini bermula dari penangkapan YAT pada 04 Juli 2022 di Jln. Moh. Thalib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sesuai informasi akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, AKP Heny Muji Rahayu, saat melakukan Press Release, Kamis (14/07/2022).

Lanjut AKP Heny Muji, setelah menangkap YAT alias Iyan dengan barang bukti satu sachet plastik yang berisi butiran kristal bening, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka lain yakni AD alias Angko.

“Seteleh di interogasi YAT mengaku Narkoba jenis sabu dengan berat 0,2065 gram tersebut, dipesan kepada saudara AD alias Angko dengan harga 1.300.000, sehingga polisi langsung mengamankan AD,” ujarnya.

Selanjutnya, kata AKP Heny Muji, petugas segara melakukan pengembangan kembali dengan melakukan interogasi terhadap AD. Hasilnya mengarah kepada tersangka EH alias Evras.

“Berdasarkan hasil pengembangan, narkoba itu dibeli atau dipesan dari EH, sedangkan EH memesan narkoba tersebut di Provinsi Sulawesi Tengah…”

Mengatakan, ketiga orang itu beserta barang bukti telah diamankan dan di bawah ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 112 ayat 1 dipidana penjara minimal 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar. Sedangkan, Pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar, paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

by Editor
15 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Batudaa mengakibatkan banjir di Dusun Hungayo, Desa Barakati, Kecamatan Batudaa,...

Haris Tome Resmi Pimpin BPD se-Kabupaten Gorontalo melalui ABPEDNAS

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Haris Suparto Tome dipercaya memimpin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo setelah didaulat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang...

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban pengeroyokan saat menagih utang kepada seorang kenalannya....

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menggelar Patroli Perintis Presisi guna mencegah kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Patroli tersebut...

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara membeberkan perkembangan penanganan empat kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Keempat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

by Editor
15 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Batudaa mengakibatkan banjir di Dusun Hungayo, Desa Barakati, Kecamatan Batudaa,...

Kabur Aja Dulu dalam Kacamata Sosiologi, Jalan Keluar atau Lari dari Masalah?

22 Feb 2025
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat memberikan sambutan di Universitas Fajar Makasar, Senin (11/5/2026).

Diberi Kehormatan Sampaikan Sambutan Alumni, Erwin Ismail: Universitas Fajar Makassar Kampus Berkesan

11 Mei 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026

TERBARU

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

15 Mei 2026

Haris Tome Resmi Pimpin BPD se-Kabupaten Gorontalo melalui ABPEDNAS

14 Mei 2026

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

14 Mei 2026

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

14 Mei 2026

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.