Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Diduga Gunakan Narkotika, ASN dan Honorer di Gorontalo Ditangkap Polisi

Editor by Editor
14 Jul 2022 19:34
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan tiga orang diduga sindikat pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Gorontalo. Tiga orang tersebut, masing-masing berinisial YAT alias Uyan, AD alias Angko, EH alias Evras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YAT merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, AD berstatus sebagai honorer di Kabupaten Boalemo dan EH pekerja swasta di Kabupaten Boalemo.

Ketiga tersangka itu diringkus di dua lokasi berbeda pada 04 Juli 2022 lalu. Dua diantaranya ditangkap di rumah yang berada di Desa Hunganoyaan, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

“Semua ini bermula dari penangkapan YAT pada 04 Juli 2022 di Jln. Moh. Thalib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sesuai informasi akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, AKP Heny Muji Rahayu, saat melakukan Press Release, Kamis (14/07/2022).

Lanjut AKP Heny Muji, setelah menangkap YAT alias Iyan dengan barang bukti satu sachet plastik yang berisi butiran kristal bening, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka lain yakni AD alias Angko.

“Seteleh di interogasi YAT mengaku Narkoba jenis sabu dengan berat 0,2065 gram tersebut, dipesan kepada saudara AD alias Angko dengan harga 1.300.000, sehingga polisi langsung mengamankan AD,” ujarnya.

Selanjutnya, kata AKP Heny Muji, petugas segara melakukan pengembangan kembali dengan melakukan interogasi terhadap AD. Hasilnya mengarah kepada tersangka EH alias Evras.

“Berdasarkan hasil pengembangan, narkoba itu dibeli atau dipesan dari EH, sedangkan EH memesan narkoba tersebut di Provinsi Sulawesi Tengah…”

Mengatakan, ketiga orang itu beserta barang bukti telah diamankan dan di bawah ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 112 ayat 1 dipidana penjara minimal 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar. Sedangkan, Pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar, paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

by Rijal Zulkarnaen
26 Sep 2026
0

Ilustrasi Canva PROSESNEWS.ID – Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan kondisi cuaca dalam sepekan ke depan....

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

by Editor
26 Sep 2026
0

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026). PROSESNEWS.ID...

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

by Editor
26 Sep 2026
0

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026). Foto: Deprov PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi...

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

by Editor
26 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Polair menggagalkan 80 karung yang diduga berisi sianida dalam operasi...

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

by Editor
25 Sep 2026
0

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H. PROSESNEWS.ID - Warga di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

by Editor
25 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota...

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026
Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

26 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

TERBARU

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026
Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

26 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.