Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Diduga Gunakan Narkotika, ASN dan Honorer di Gorontalo Ditangkap Polisi

Editor by Editor
14 Jul 2022 19:34
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan tiga orang diduga sindikat pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Gorontalo. Tiga orang tersebut, masing-masing berinisial YAT alias Uyan, AD alias Angko, EH alias Evras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YAT merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, AD berstatus sebagai honorer di Kabupaten Boalemo dan EH pekerja swasta di Kabupaten Boalemo.

Ketiga tersangka itu diringkus di dua lokasi berbeda pada 04 Juli 2022 lalu. Dua diantaranya ditangkap di rumah yang berada di Desa Hunganoyaan, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

“Semua ini bermula dari penangkapan YAT pada 04 Juli 2022 di Jln. Moh. Thalib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sesuai informasi akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, AKP Heny Muji Rahayu, saat melakukan Press Release, Kamis (14/07/2022).

Lanjut AKP Heny Muji, setelah menangkap YAT alias Iyan dengan barang bukti satu sachet plastik yang berisi butiran kristal bening, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka lain yakni AD alias Angko.

“Seteleh di interogasi YAT mengaku Narkoba jenis sabu dengan berat 0,2065 gram tersebut, dipesan kepada saudara AD alias Angko dengan harga 1.300.000, sehingga polisi langsung mengamankan AD,” ujarnya.

Selanjutnya, kata AKP Heny Muji, petugas segara melakukan pengembangan kembali dengan melakukan interogasi terhadap AD. Hasilnya mengarah kepada tersangka EH alias Evras.

“Berdasarkan hasil pengembangan, narkoba itu dibeli atau dipesan dari EH, sedangkan EH memesan narkoba tersebut di Provinsi Sulawesi Tengah…”

Mengatakan, ketiga orang itu beserta barang bukti telah diamankan dan di bawah ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 112 ayat 1 dipidana penjara minimal 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar. Sedangkan, Pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar, paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapendda) meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),...

Police Go to School, Polres Gorontalo Bekali Pelajar soal Kamtibmas dan Keselamatan

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) terus meningkatkan upaya pencegahan kenakalan remaja serta gangguan keamanan dan ketertiban...

Dirlantas Polda Gorontalo Apresiasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap program keringanan...

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Moh. Akbar Ibrahim, menorehkan prestasi di tingkat internasional...

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., memberikan pembekalan kepada ribuan mahasiswa UNG...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Tanpa Dokumen Perencanaan yang Matang, Anggaran Infrastruktur Jalan dari Pusat Sulit Tembus

10 Agu 2026

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

TERBARU

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

Police Go to School, Polres Gorontalo Bekali Pelajar soal Kamtibmas dan Keselamatan

11 Agu 2026

Dirlantas Polda Gorontalo Apresiasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov

11 Agu 2026

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

10 Agu 2026

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.