PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo Mucksin Brekat, menghimbau kepada masyarakat agar menghindari berhutang atau kredit di Perusahaan Pembiayaan yang sering melakukan kekerasan fisik ataupun non fisik.
“Sebaiknya, pihak konsumen segera melakukan pengembalian barang atau uang apabila telah jatuh tempo,” ungkap Muksin saat diwawancarai.
Menurut Muksin, sebelum adanya undang-undang Fidusia, pihak peminjam sering kali melakukan kekerasan (premanisme) kepada pihak konsumen.
“Setelah adanya undang-undang Fidusia, laporan kekerasan masyarakat kepada perusahaan kredit menurun,” pungkasnya.
Dikatakan Muksin, sudah menjadi tugas pihak perusahaan melakukan penagihan ketika telah jatuh tempo. Karena hal itu juga sudah berdasarkan kesepakatan dari kedua pihak.
“Sistim kredit sudah menjadi rahasia umum di Kota Gorontalo, bagi konsumen sudah wajar ketiga adanya penagihan,” katanya,
Muksin menjelaskan, proses terjadinya kredit, dikarenakan adanya kebutuhan mendesak dari konsumen. Sehingga, konsumen melakukan transaksi di perusahaan penerima kredit.
“Biasanya, kebutuhan mendesak yang kami ketahui berupa, pembayaran SPP, pengembangan suatu usaha dan pemenuhan kebutuhan pokok lainnya,” jelas Mukhsin.
Reporter : Ujang Zulkifli