PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Gorontalo di Aula I DPRD pada Senin (10/03/2025).
Rapat tersebut membahas pergeseran anggaran untuk dialokasikan ke kegiatan yang bersifat penting atau mendesak.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, selaku pimpinan rapat menjelaskan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Jalannya rapat pergeseran-pergeseran itu berdasarkan atas perintah presiden lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, ada surat edaran Nomor 900 tentang bagaimana RKPD perubahan,” jelasnya.
Irwan mengungkapkan, hasil rapat tersebut menghasilkan relokasi anggaran sebesar Rp32 miliar yang bersumber dari kegiatan-kegiatan yang dinilai tidak mendesak, salah satunya perjalanan dinas.
Lebih lanjut, Irwan juga menambahkan, jalannya rapat bersama TAPD tersebut turut dipantau langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
“Alhamdulillah tadi dihadiri langsung pak Wali, sempat meninjau langsung jalannya rapat pergeseran tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda