
PROSESNEWS.ID – Seorang remaja pria berinisial RI (19) warga Kelurahan Kayiragi, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang menjadi buronan Polsek Kota Utara, akhirnya berhasil diringkus Polisi, Rabu, (20/07) pukul 17:05, di sebuah Kos-kosan di Jalan Adam Jakaria, Kelurahan Heledulaa, Kota Gorontalo.
RI menjadi buronan polisi setelah melakan tindak pidana penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik, kepada seorang perempuan, yang terjadi sekitar bulan April kemarin.

Kapolsek Kota Utara, Iptu Ricky P Parmo menjelaskan, penangkapan terhadap RI berdasarkan informasi warga, yang melihat ciri-ciri pelaku penikaman, tengah menginap di sebuah kos-kosan di Jalan Adam Jakaria.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Kota Utara yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kota Utara, Bripka Muhlis Laliyo, mengamankan seorang remaja dari sebuah kos-kosan,” kata Kata Ricky.
“Kebetulan pelaku ini sudah menjadi buron sejak Bulan April kemarin. Pelaku sering berpindah-pindah tempat, sehingga kami mengalami kendala untuk penangkapan. Tapi berkat kerjasama warga, kami berhasil mengamankan pelaku,” tambah Ricky P Parmo.
Dijelaskan Ricky, dalam kasus ini, RI nekat menikam korban di bagian lengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku merupakan mantan pacar korban, yang sempat cekcok sebelum terjadi aksi penikaman.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kota Utara. Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait motif penikaman tersebut,” tutupnya.
Reporter : Jun













