
PROSESNEWS.ID – Berakhir sudah pelarian RM (22) warga Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, setelah menjadi buronan Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, terkait kasus dugaan Persetubuhan terhadap seorang anak perempuan.
RM tak berkutik saat Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango, mengamankan dirinya tepat disebuah rumah di Desa Bubeya, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Rabu, (20/07) Pukul 18:30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto menjelaskan, penangkapan terhadap RM ini berdasarkan hasil kordinasi dengan Satreskrim Polres Pohuwato, yang mendapati keberadaan pelaku di wilayah Bone Bolango.
“Kebetulan pihak Satreskrim Polres Pohuwato berkordinasi dengan kami, yang mendapati informasi keberadaan pelaku di wilayah Bone Bolango. Saat itu juga Tim Resmob Watawatanga langsung bergerak mencari tahu tempat tinggal pelaku,” kata Arianto.
“Saat mendapat informasi secara detail tempat tinggal pelaku, Tim langsung mengamankannya dan membawanya untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Lanjut Arianto, usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Pohuwato, guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah, pelaku sudah kami serahkan ke pihak Satreskrim Polres Pohuwato,” tutupnya.
Reporter : Jun














