
PROSESNEWS.ID – Lanjutan rapat Banggar DPRD Kota Gorontalo, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merubah kembali Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Perubahan yang dimaksudkan bahwa KUA dan PPAS sudah tidak relevan, karena KUA dan PPAS saat ini mengacu pada APBD tahun anggaran 2022.
Hal itu terkuak dalam rapat Banggar bersama TAPD Kota Gorontalo, yang membahas lanjutan rancangan KUA dan PPAS, APBD 2023, di aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo. Selasa, (26/07/2022).
Dalam rapat itu, Anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa menuturkan, kegagalan TAPD Pemkot Gorontalo dalam merancang KUA dan PPAS tidak melihat saran-saran yang sudah diberikan sebelumnya.
“Banyak kegiatan – kegiatan yang tidak penting tetapi dimasukkan ke dalam KUA dan PPAS. Kegiatan yang dimaksud seperti, perjalanan dinas, rapat-rapat diluar daerah dan lainnya.” jelasnya
Irwan, mengungkapkan semua kegiatan itu akan alokasikan untuk pencegahan banjir, penanganan selokan yang tersumbat, sampah yang menumpuk dan lainya yang bersifat perbaikan Kota Gorontalo
Irwan mengatakan Kota Gorontalo masih harus dibenahi dalam bentuk pengalokasian anggaran agar supaya kegiatan yang dimaksud dapat terselesaikan.
“Dengan adanya perubahan KUA dan PPAS, dapat membantu persoalan – persoalan Kota Gorontalo, yang belum terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Reporter : Ujang Zulkifli












