Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Gasak 19 Handphone, Warga Bone Bolango Diringkus Polisi

Editor by Editor
16 Agu 2022 18:16
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial HMI (32) warga Desa Sukma, Kecamatan Botupingge, Bone Bolango, diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Senin, (15/08) Pukul 19:00 Wita.

Pria tersebut diamankan karena diduga kuat menjadi pelaku pembongkaran sebuah toko hanphone di Jalan HB Jassin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan kota Tengah Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto menjelaskan, kasus ini bermula saat karyawan toko hanphone mendapati kondisi toko yang tidak lagi seperti biasanya. Dimana, sejumlah hanphone raib dibawah lari orang tidak dikenal.

“Awalnya, saat salah satu karyawan hendak membuka toko, dia melihat lampu toko sudah mati. Padahal pihak toko tida pernah mematikan lampu,” kata Ardi Rahananto.

“Karena curiga, dirinya melakukan pengecekan barang, dan mendapati belasan hanphone telah raib dibawa kabur orang tidak dikenal, dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pemilik toko” tambahnya.

Lanjut Ardi, Polsek Kota Tengah dan Satreskrim Polres Gorontalo Kota yang menangani kasus tersebut, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pelaku pembongkaran toko handphone tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati informasi ciri pelaku, yang mengarah ke HMI. Dirinya kemudian diringkus Polisi di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, saat sedang menjemput Istrinya.

Dari data Polisi pula aksi pembongkaran ini dilakukan HMI dengan cara memantau terlebih dahulu lokasi yang menjadi target.

“Awalnya dia mantau dulu lokasi yang ditarget. Saat malam hari, baru pelaku masuk lewat atap bangunan. Pelaku kemudian merusak bagian atap dengan sebuah linggis. Saat beraksi, pelaku juga hanya sendiri,” terang Ardi Rahananto.

Sementara itu, dari hasil penangkapan terhadap HMI, polisi turut mengamankan sembilan belas unit hanphond hasil curian.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta sembilan belas hanphone hasil curian. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Jun

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Moh. Akbar Ibrahim, menorehkan prestasi di tingkat internasional...

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., memberikan pembekalan kepada ribuan mahasiswa UNG...

Rektor UNG Dorong 5.166 Maba Jadi SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menyambut 5.166 mahasiswa baru untuk Tahun Akademik 2025/2026. Ribuan mahasiswa baru dari 11...

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga menjadi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Uncategorized

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026
Anggota Deprov Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos

Tanpa Dokumen Perencanaan yang Matang, Anggaran Infrastruktur Jalan dari Pusat Sulit Tembus

10 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

TERBARU

Mahasiswa Akuntansi UNG Raih Silver Medal di Kompetisi Internasional Thailand

10 Agu 2026

Rektor UNG Ingatkan Mahasiswa: KKN Bukan Sekadar Menuntaskan Program Kerja

10 Agu 2026

Rektor UNG Dorong 5.166 Maba Jadi SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

10 Agu 2026

BWS II Gorontalo Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 RI

10 Agu 2026

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

10 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.