
PROSESNEWS.ID – Bocah berumur dua belas tahun di Kota Gorontalo, menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini bermula saat pelaku birinisial AN (39), membujuk korban akan memberikan uang sebesar lima ribu rupiah, dan dijanjikan naik perahu bersama saudaranya. Hal itu baru akan wujudkan pelaku, saat korban mau diajak bersetubuh.
Setelah aksi bejatnya terwujudkan, pelaku lantas mengancam akan membunuh korban, jika mengadukan kasus tersebut ke ibunya.
Kapolsek Kota Timur, Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Tabaa menjelaskan, terbongkarnya kasus ini saat ibu korban mengadukan peristiwa dugaan pelecehan seksual ke Mapolsek Kota Timur.
“Dari hasil interogasi kapada ibu korban, petugas berhasil mendapati ciri-ciri pelaku, yang mengarah ke AN, yang tidak lain adalah sumai pelapor dan ayah kandung korban,” kata Imanuel Ivan Bagus.
Lanjutnya, berbekal informasi tersebut, Tim reskrim Polsek Kota Timur disokong Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kami amankan saat dirinya sedang istrahat di rumahnya. Tanpa banyak perlawanan, langsung kami bawah ke Polsek untuk dimintai keterangan,” tambah Imanuel.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, aksi bejatnya ini sudah dilakukannya berulang kali, yakni sejak tahun dua ribu dua puluh satu kemarin sampai dirinya dilaporkan ke pihak Berwajib.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami sangkahkan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tutup Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Tabaa.
Reporter : Arjun














