Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Imingi Uang Lima Ribu, Seorang Nelayan di Gorontalo Tega Cabuli Anak Kandungnya

Editor by Editor
19 Agu 2022 14:08
in Gorontalo, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Bocah berumur dua belas tahun di Kota Gorontalo, menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.

Kasus ini bermula saat pelaku birinisial AN (39), membujuk korban akan memberikan uang sebesar lima ribu rupiah, dan dijanjikan naik perahu bersama saudaranya. Hal itu baru akan wujudkan pelaku, saat korban mau diajak bersetubuh.

Setelah aksi bejatnya terwujudkan, pelaku lantas mengancam akan membunuh korban, jika mengadukan kasus tersebut ke ibunya.

Kapolsek Kota Timur, Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Tabaa menjelaskan, terbongkarnya kasus ini saat ibu korban mengadukan peristiwa dugaan pelecehan seksual ke Mapolsek Kota Timur.

“Dari hasil interogasi kapada ibu korban, petugas berhasil mendapati ciri-ciri pelaku, yang mengarah ke AN, yang tidak lain adalah sumai pelapor dan ayah kandung korban,” kata Imanuel Ivan Bagus.

Lanjutnya, berbekal informasi tersebut, Tim reskrim Polsek Kota Timur disokong Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kami amankan saat dirinya sedang istrahat di rumahnya. Tanpa banyak perlawanan, langsung kami bawah ke Polsek untuk dimintai keterangan,” tambah Imanuel.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, aksi bejatnya ini sudah dilakukannya berulang kali, yakni sejak tahun dua ribu dua puluh satu kemarin sampai dirinya dilaporkan ke pihak Berwajib.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami sangkahkan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tutup Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Tabaa.

Reporter : Arjun

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Tersulut Emosi, Anak di Gorontalo Tikam Ayah Kandung

by Editor
5 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID—Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku penikaman berinisial AA (21) di Kelurahan Libuo,...

Serius Tertibkan Tambang Rakyat, Pemprov Gorontalo Perkuat Satgas Percepatan IPR

by Editor
5 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID —Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menggalakkan pemahaman publik terkait posisi pertambangan rakyat di daerah tersebut. Upaya itu dilakukan melalui...

Ambulans di RS Tak Tersedia, Ibu Hamil Meninggal Saat Proses Rujukan

by Editor
4 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan fasilitas ambulans di Rumah Sakit Boliyohuto menjadi sorotan publik setelah seorang ibu dilaporkan meninggal dunia saat akan...

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya penyelundupan emas batangan seberat sekitar 1 kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Djalaluddin, Sabtu...

Gubernur Pastikan P3K Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi dan WFH

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran serta penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) tidak akan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Serius Tertibkan Tambang Rakyat, Pemprov Gorontalo Perkuat Satgas Percepatan IPR

by Editor
5 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID —Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menggalakkan pemahaman publik terkait posisi pertambangan rakyat di daerah tersebut. Upaya itu dilakukan melalui...

Ambulans di RS Tak Tersedia, Ibu Hamil Meninggal Saat Proses Rujukan

4 Apr 2026

Inovasi KPU Pohuwato Lahirkan Aplikasi e-verfak Bantu Kinerja PPS

1 Jul 2020

Destinasi Wisata di Kabgor Dibuka Kembali, Bupati Nelson Harap Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

21 Jun 2020

Hindari ASN Libur Panjang, WFH Dipindah ke Hari Rabu

1 Apr 2026

Gubernur Gusnar Ajak PPI Terus Berkontribusi untuk Daerah

6 Nov 2025

TERBARU

Oplus_131072

Tersulut Emosi, Anak di Gorontalo Tikam Ayah Kandung

5 Apr 2026

Serius Tertibkan Tambang Rakyat, Pemprov Gorontalo Perkuat Satgas Percepatan IPR

5 Apr 2026

Ambulans di RS Tak Tersedia, Ibu Hamil Meninggal Saat Proses Rujukan

4 Apr 2026

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

3 Apr 2026

Gubernur Pastikan P3K Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi dan WFH

3 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.