Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Tersulut Emosi, Anak di Gorontalo Tikam Ayah Kandung

Editor by Editor
5 Apr 2026 16:21
in Kriminal, Peristiwa

PROSESNEWS.ID—Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku penikaman berinisial AA (21) di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kamis (2/4/2026) malam.

Personel kepolisian menjemput paksa pelaku sekitar pukul 22.00 WITA setelah ia nekat melukai korban menggunakan senjata tajam.

Insiden berdarah tersebut bermula saat korban, Suharto Piinga (46), menegur pelaku di lokasi kejadian. Namun, AA yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung tersulut emosi.

Seketika, pelaku mencabut sebilah pisau dan menikam korban berulang kali hingga mengalami luka parah.

Warga sekitar yang melihat korban dalam kondisi bersimbah darah segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Berdasarkan keterangan saksi, korban merupakan ayah kandung pelaku.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Akmal.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Menyikapi peristiwa tersebut, AKP Akmal mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib melalui call center Polri 110.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

by Editor
14 Apr 2026
0

Sumber: Humas Polres Boalemo PROSESNEWS.ID — Ambisi meraup untung besar dari trading membawa Fanny Kristanty Olii, seorang Head Teller di...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

14 Apr 2026
Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Fenomena Bunuh Diri dan Kondisi Ngala’a Gorontalo

31 Jul 2023
Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo Fanly Katili

Semboyan Torang Samua Basudara, Tak Bisa Dilupakan

30 Jan 2020

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

14 Apr 2026

TERBARU

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026
Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

14 Apr 2026

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

14 Apr 2026

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

14 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.