
PROSESNEWS.ID – Pelaku penikaman yang terjadi di cafe dafian bertambah. Setelah mengamankan satu orang pelaku berinisial GK (20), Team Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, kembali mengamankan rekan GK berinisial AZ (25), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno membenarkan adanya penangkapan satu pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam aksi penikaman di cafe Dafian ini.
“Benar, pelaku berjumlah dua orang. Yang mana, awalnya kami terima informasi hanya satu orang pelaku yakni GK. Namun setelah Team Rajawali melakukan pengembangan, terdapat satu pelaku lainnya, yang ikut terlibat dalam aksi penikaman ini,” ujar Muhammad Nauval Seno.
Sementara itu, dijelaskannya pula, dari penangkapan terhadap dua orang pelaku ini, petugas turut menyita tiga bilah senjata tajam jenis badik.
“Selain mengamankan pelaku, Team Rajawali juga mengamankan tiga buah sajam jenis badik, yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksi penikaman,” sambung Nauval Seno.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua pria dengan inisial GK dan AZ, warga Kelurahan Bugis, nekat menganiaya pengunjung cafe remang-remang di Kota Gorontalo. Kejadian itu, sekitar pukul 05.00 Wita pagi, di salah satu Cafe Leato Selatan. Rabu, (5/10/2022)
Ceritanya, sekitar pukul 04.30 Wita pagi, salah satu korban dengan inisial BSM, melihat pelaku memasuki Cafe Davian dengan membawa senjata tajam jenis Badik. Kemudian pelaku, langsung menyerang beberapa orang pengunjung Cafe yang mengakibatkan tiga orang pengunjung cafe mengalami luka sayat.
Reporter : Jun














