
PROSESNEWS.ID – Setelah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penggelapan barang di salah satu Toko di Kota Gorontalo, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidrer) Satreskrim Polres Gorontalo Kota, menyimpulkan besar kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, saat ini masih ada sejumlah saksi yang tengah di periksa oleh penyidik, sebelum berkas penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Terkait kasus ini, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini,” kata Nauval Seno.
Lanjutnya, penyidik Unit Tipidter saat ini masih terkendala pemanggilan para saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kalaupun sampai beberapa surat paggilan tidak diindahkan para saksi, maka mereka akan kami jemput paksa,” tambahnya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Remsi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang, di salah satu perusahaan, Selasa, (04/10).
Tujuh Tersangka ini masing-masing, IK, ZA, RD, MRK, LU, WM dan FWASDY. Keseluruhan Pelaku penggelapan tersebut dijerat dengan pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 Jo pasal 64 KUHPidana.
Reporter : Jun














