PROSESNEWS.ID – Merasa ditipu, akhirnya PT. Grace Saniter Keramika Indonesia. Melaporkan Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan, yang berinisial RL, di Polda Gorontalo.
Awalnya, PT. Rocky Mitra Bangunan, melalui Direktur RL, memesan barang-barang jenis keramik di salah satu Perusahaan Keramik. Milik, PT. Grace Saniter Keramika Indonesia. Dengan nilai harga, sebanyak Dua Ratusan Juta sekian.
Setelah dipesan, barang tersebut, dikirim dan telah diterimah oleh RL, selaku Owner PT. Rocky Mitra Bangunan, yang beralamat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Pada perjanjian awal, mestinya RL membayar barang-barang tersebut, dalam jangka waktu 30 hari, sesuai kesepakatan MOU dengan PT. Grace Saniter Keramika Indonesia.
Namun, RL mengabaikan MOU tersebut. Ironisnya, sampai barang-barang yang diambilnya, telaj laku terjual, RL hanya membayarnya separuh.
Alhasil, terjadilah perjanjian kedua secara tertulis. Dimana, PT. Rocky Mitra Bangunan, akan melunasi hutangnya, dalam jangka waktu yang diberikan.
Namun, sampai pada waktu yang disepakati. Hutang itu tak kunjung dilunasi oleh PT. Rocky Mitra Bangunan. Merasa dibohongi, akhirnya PT. Grace Saniter Keramika, melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Informasi yang dirangkum, Kini berkas kasus dugaan penipuan itu telah dinyatakan lengkap. Dan sudah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polda Gorontalo, di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pada Senin, (17/02/2020).
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Gorontalo. AKBP Donny Arief Praptomo , S.I.K, MH menjelaskan, untuk tersangka RL, akan dijerat Hukum. Karena, telah melakukan Penipuan atau Penggelapan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, atau Pasal 372 KUHPidana. Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” jelas Donny Arif Praptomo. (Ryan)