
Aleg DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. (foto. sm/prosesnews)
PROSESNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming meminta agar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo ditinjau kembali.
Pasalnya, kenaikan TPP yang tertuang dalam Perwako Nomor 8 ini dinilai belum dapat menjawab permasalahan yang dialami para ASN beberapa OPD dibawah kepemimpinan Marten Taha sebagai Wali Kota.
Kuat alasan Darmawan untuk Perwako ini direvisi, selain kenaikan yang terkesan sepihak dikarenakan kenaikan TPP hanya berlaku bagi 3 sampai 4 OPD saja. Sedangkan, ada OPD yang benar-benar memang harus diberikan perhatian khusus.
Hal ini diungkapkan Darmawan Duming saat memimpin rapat kerja, Senin (27/4/2023).
“Ada ketidakadilan yang saya lihat, jika Perwako ini disahkan. Kalau hanya melihat beberapa kriteria penilaian seperti penempatan kerja dan prestasi, standarnya apa,” tanya Darmawan.
“Ada itu Satpol PP yang kerja mereka, bertaruh nyawa. Karena melakukan pengamanan dan pengawasan langsung dilapangan. Jangan sampai ada indikasi suka dan tidak suka. Like and dislike jika adanya kenaikan TPP,” tambahnya.
Sementara itu, ia juga menilai kenaikan TPP ASN juga harus melihat dan mempertimbangkan skala prioritas dari masing-masing OPD dan ASN yang memiliki sentralitas kerja di pemerintahan Kota.
“Kalau melihat prestasi, itu banyak para pejabat Kecamatan juga yang mendapat prestasi bahkan diantara eselon II saja itu berbeda-beda dan perbedaan sangat jauh. Banyak laporan dari ASN Kota Gorontalo yang masuk ke kami,”bebernya.
Dengan ini Perwako Nomor 8 Tahun 2023 diminta untuk ditelaah kembali urgensinya oleh Darmawan.
“Sehingga itu kami memberikan waktu selama empat bulan untuk dikaji kembali,” tandasnya.
Reporter : Sandri Mooduto












