
PROSESNEWS.ID – Komisi A DPRD Kota Gorontalo gelar rapat kerja menindaklanjuti Pembahasan Terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Rapat kerja yang dimulai sejak pukul 14:00 WITA dan berakhir 17:30 itu cukup alot, dengan dihadiri langsung unsur pimpinan pemerintahan yang diketuai Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid. Senin (27/4/2023).
Dalam rapat terlihat, masing-masing anggota Komisi A memberikan tanggapan mengenai kejelasan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo.
Salah satunya Heriyanto Thalib yang melayangkan pertanyaan apakah dengan adanya kenaikan ini dapat merata.
“Dilihat daripada tingkat eselon. bagaimana dgn OPD lain. Jangan sampai ada kecemburuan. Saya rasa ada beban kerja yang sama. Kenaikan ini tolong dikaji kembali , agar tidak menimbulkan polemik,” ungkapnya.
Sejalan dengan Heriyanto, Syafrudin Djunaedi juga berpandangan jika kenaikan ini telah disepakati, hal ini tidak akan menuai berbagai keluhan dari para ASN kepihak DPRD sebagai fungsi pengawasan.
“Subtansi terkait TPP, apakah ini sudah menyentuh sesuai dengan harapan ASN,”tanyanya.
Menjawab hal itu, Kepala BKPP Kota Gorontalo Benny Idrus menjelaskan substansi kenaikan TPP berdasarkan yang telah tertuang dalam kesepakatan Kemendagri ada Enam kriteria.
“Pertama lingkungan kerja, kedua prestasi kerja, ketiga kondisi kerja, keempat tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan terakhir pertimbangan objektif lainnya. Nah ini yang di menjadi aspek penilaian, namun untuk Kota Gorontalo sendiri pakai 2 aspek. Yakni Prestasi dan pertimbangan objektif lainnya,” jelas Benny.
Akan tetapi, Darmawan Duming yang memimpin jalannya rapat menilai adanya ketidakadilan di beberapa satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), seperti halnya kenaikan yang cukup tinggi untuk instansi lainnya.
“Kami komisi A setuju untuk kenaikan TPP ini, namun besaran itu yang menjadi pertanyaan. Beda kenaikan, dan kejelasan mengenai jumlah besaran. Ini yang kami nilai tidak adil. setelahnya dari sini kami akan menaikkan status dari rapat kerja komisi menjadi RDP nanti,” kata Darmawan.
“Maka kami minta agar ini ditinjau kembali,”pinta Darmawan.
Diruangan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengatakan bahwa penetapan TPP ASN Tahun 2023 telah melalui tahapan yang cukup panjang dan mengakomodir segala usulan DPRD langsung ke Wali Kota.
“Kami tidak menafikan bahwa tetap ada pro dan kontra, sebagai lembaga legislatif yang melaksanakan fungsi pengawasan, kami menerima masukan itu. Mereka berharap proporsional dan inshalllah kami mengakomodir itu untuk segera kami sampaikan ke Walikota. Tentunya kita harus memprosesnya,” tandasnya.
Reporter : Sandri Mooduto














