PROSESNEWS.ID – Sebanyak 27 orang pengacara Gorontalo, mengikuti ujian calon Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sabtu, (22/02/2020).
Warsito Kasim, SH., MH. menjelaskan, setiap orang yang ingin menjadi Advokad di Peradi, harus mengikuti ujian terlebih dahulu. Baru bisa diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.
“Lulus Ujian, salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Peradi. Sehingga kemudian dapat diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat,” ketusnya
Dijelaskannya, sejak lahirnya Undang-undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Terhitung 2020, PERADI sudah melaksanakan ujian yang ke-21 (dua puluh satu), secara serentak di 37 kota. Secara Nasional, tercatat sebanyak 4844 orang peserta.
“Bagi peserta yang dinyatakan Lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentutan oleh Undang undang Advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk disumpah di pengadilan Tinggi,” bebernya.
Seementara itu, Sekretaris Umum DPC Peradi Gorontalo. Yakop A.R. Mahmud,SH.,MH menjelaskan, untuk menjadi seorang Advokat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf F undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu lulus mengikuti ujian Profesi Advokat, yang diselenggarakan Organisasi Advokat
“Dengan begitu, Peradi selaku organisasi Advokat, berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat. Sebagaimana Ujian yang dilaksanakan pada hari ini. Kami harap peserta ujian dari Gorontalo, bisa lulus 100 Persen,” ujarnya.
Sehingga dapat segera berkontribusi untuk pembangunan Daerah, sebagaimana salah satu pilar penegak hukum.