
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Paripurna ke-113 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.
Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD menyampaikan hasil pembahasan, pendapat fraksi, dan kesimpulan dari diskusi yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengumumkan bahwa setelah mempertimbangkan laporan dari Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, rapat paripurna tersebut menyepakati dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.
“Badan anggaran dan seluruh fraksi telah menerima dan menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Paris.
Paris Jusuf juga menekankan bahwa setelah Ranperda ini mendapatkan persetujuan, langkah selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Proses ini melibatkan koordinasi dengan institusi lain, terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu permasalahan yang masih perlu diselesaikan adalah mengenai aset-aset pemerintah yang belum bersertifikat, khususnya aset tanah. Meskipun membutuhkan waktu, DPRD Provinsi Gorontalo dan instansi terkait berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari BPK telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari 63 rekomendasi hasil pemeriksaan, sebanyak 50 rekomendasi atau 79,37 persen telah diselesaikan. Sementara itu, 13 rekomendasi atau 20,63 persen masih dalam proses tindak lanjut.
Pendapatan pada tahun anggaran 2022 Provinsi Gorontalo ditargetkan sebesar Rp1,81 triliun, dengan pendapatan yang diperoleh dari dana transfer pada APBD setelah perubahan 2022 mencapai Rp1,37 triliun. Selain itu, anggaran pendapatan daerah lainnya yang sah setelah APBD perubahan 2022 adalah sebesar Rp5,62 miliar.
“Kami menerima telah saran-saran perbaikan, dan kami akan berupaya untuk melaksanakan hal tersebut pada masa-masa yang akan datang sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kesepakatan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 diharaplan bisa memberikan pijakan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran di daerah.
Reporter: Zulkarnaen














