
PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo sukses melaksanakan Rapat Paripurna ke-116 terkait Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menjelaskan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo 2023, di hadapan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Secara garis besar, Ranperda perubahan APBD 2023 didasari oleh sejumlah pertimbangan yang telah dikaji oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Pertama, penyesuaian pendapatan oleh pemerintah daerah. Kedua, evaluasi terhadap belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga pada APBD Induk tahun anggaran 2023. Ketiga, penyesuaian SILPA hasil LKPD tahun 2022 oleh BPK-RI Perwakilan Gorontalo. Keempat, kegiatan operasional pada SKPD. Kelima, kewajiban terhadap pihak ketiga yang telah selesai pekerjaannya pada tahun sebelumnya, tapi belum diakomodir pada APBD Induk tahun anggaran 2023,” jelas Ismail dalam sambutannya di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/8/2023).
Ismail menambahkan, perubahan asli belanja daerah serta pembiayaan daerah dijadikan sebagai dasar penentuan prioritas program dan plafom anggaran yang telah disesuaikan dengan urusan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya, perubahan APBD juga dijalankan lebih lanjut ke dalam rencana kerja anggaran perubahan pada tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dengan mengacu pada kesepakatan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafom anggaran sementara yang telah ditetapkan dan ditandatangani bersama beberapa waktu lalu,” sambung Ismail.
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, secara umum rancangan perubahan APBD 2023 mempunyai peran yang sangat strategis dalam melaksanakan fungsi ekonomi pemerintah daerah, meliputi fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi perekonomian Gorontalo.
“Ketiga fungsi tersebut didesain untuk tiga fungsi di atas,” kata Ismail.
Disamping itu, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Kris Wartabone, turut dibacakan tanggapan dan pandangan Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Ranperda tersebut.
“Rancangan ini adalah rangkaian kinerja pemerintahan yang terukur dari setiap urusan pemerintah Provinsi Gorontalo,” tutup Ismail.
Reporter: Azil Umar














