PROSESNEWS.ID — Seleteh melewati sejumlah tahapan penyelidikan, Polda Gorontalo akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Kapolda Gorontalo, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro menjelaskan, keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah melewati proses penyelidikan yang matang.
“Sudah ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial LB dan RT,” ungkap Kombes Pol Desmont, Rabu (11/10/2023).
Kombes Pol Desmont menerangkan, pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka adalah pasal nomor 6 tahun 2023. Dalam pasal ini, dinyatakan pelanggaran penimbunan BBM subsidi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 60 miliar rupiah.
Dari tiga orang yang diamankan oleh pihak Polda Gorontalo, Desmont menyebutkan satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara masih dua orang yang ditetapkan tersangka sambil kita dalami, kita lakukan penyelidikan kembali apakah akan ada ketambahan tersangka nanti akan kita sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, kedua pelaku tersebut diamankan di Gorontalo Utara pada 2 Agustus 2023.
Reporter: Pian N Peda