PROSESNEWS.ID — Sejumlah kepala desa di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama ini dilaporkan oleh Pemuda Buteng Lintas Generasi (Pelita) atas dugaan keterlibatan kepala desa memenangkan salah satu bakal calon (balon) bupati periode 2024-2029 mendatang.
Keterlibatan itu ditandai dengan hadirnya 25 kepala desa di kediaman salah satu balon bupati yang merupakan Ketua DPC Partai PDI-P di Kota Bau-bau pada 14 Oktober lalu.
Dalam aduannya, Pelita melalui kuasa hukumnya, Maulana & partner meminta kepada pihak Bawaslu untuk dilakukan investigasi.
Selain investigasi, pihaknya meminta agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar memberi peringatan tegas kepada para kepala desa yang terlibat dalam pertemuan.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Buteng, Dr Andi Muhammad Yusuf mengatakan kalau saat ini memang Pemda Buteng lagi fokus ke netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat langsung dalam politik praktiis, sehingga proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Bicara aspek netralitas kami konsen khususnya ke ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor: 863/139/BKPSDM/2023 tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024,” kata Andi Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Kamis (16/11/2023) siang.
Dengan hadirnya Surat Edaran tersebut, lanjut Andi, merupakan langkah pro aktif Pemda Buteng untuk menyukseskan proses demokrasi di daerah dengan sebutan negeri 1000 gua.
“Terkait itu (kepala desa) kami menunggu dulu dari Bawaslu. Kan kalau Bawaslu secara administrtif tidak asal saja dalam temuan-temuan itu,” jelasnya.
Saat ditanya terkait surat edaran yang baru diteken beberapa waktu lalu apakah ada hubungannya dengan para kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa, Andi menjelaskan kalau desa memiliki aturannya tersendiri.
“Soal surat Edaran ini yang lebih spesifik mengatur netralitas ASN. Intinya kita menunggu dari Bawaslu dulu seperti apa, kalau buktinya ada baru kita akan ini,” terangnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemda Buteng mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur netralitas ASN jelang pemilu.
Dalam surat itu ASN dilarang:
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah dan calon legislatif dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
2. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
4. Memberikan surat dukungan disertai fotocopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk (Adv).
Reporte: Win