Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Tenggara Kab. Buton Tengah

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

Editor by Editor
15 Jul 2025 20:50
in Kab. Buton Tengah

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Buntut dari pelarangan acara hiburan atau joget di Kabupaten Buton Tengah beberapa waktu lalu membuat resah sejumlah pemilik sound system. Pasalnya, usaha mereka terancam tidak berjalan dan berpotensi menurunkan ekonomi rumah tangga mereka.

Tak ingin hal itu terjadi, sejumlah pemilik sound system berinisiatif menemui Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, di rumah jabatannya di Lakudo. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Azhari mengusulkan sejumlah solusi yang kemudian disepakati bersama.

Salah satu solusi tersebut adalah kebijakan penggunaan sound system lokal untuk seluruh kegiatan pemerintahan di lingkup Kabupaten Buton Tengah. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Buton Tengah Nomor 100.1/269/2025 tertanggal 15 Juli 2025.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Azhari menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton Tengah untuk wajib menggunakan jasa sound system lokal dalam setiap kegiatan pemerintahan.

“Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Buton Tengah,” bunyi surat instruksi tersebut.

Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk kegiatan formal pemerintahan, seperti sosialisasi, rapat, pelayanan publik, hingga kegiatan seremonial. Instruksi ini tidak berlaku untuk kegiatan hiburan atau pesta rakyat.

Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh unit kerja dan penyelenggara kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Reporter: Win

Tags: Bupati AzhariButon Tengahhiburan Buton Tengahinstruksi bupati Butengkebijakan ekonomi lokalkegiatan pemerintahan Butenglarangan joget ButengOPD Buton Tengahsound system lokalusaha warga Buteng
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dari BKN hingga Wamen Dikti, Ini Hasil Kunker Bupati Buteng di Jakarta

by Editor
5 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Rangkaian agenda kerja Bupati Buton Tengah (Buteng) Azhari, di ibu kota resmi berakhir dengan makan malam...

Pemkab Buteng Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Agama

by Editor
5 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) secara resmi menyerahkan aset lahan untuk pembangunan Pengadilan Agama (PA). Penyerahan dilakukan...

HUT Ke-11 Buteng, Wamendagri Dukung Program Bupati

by Editor
23 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan dukungan penuh terhadap seluruh program Bupati Buton...

Capaian Nyata Azhari-Adam Mulai dari Pendidikan, Kesehatan hingga Perikanan Buteng

by Editor
22 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dalam rangka...

Mahasiswa KKN di Buteng Diharap Jadi Jembatan Ilmu dan Praktik di Masyarakat

by Editor
14 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) secara resmi menerima mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Sembilanbelas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Potongan flayer FKPR
Hukum

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.