Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Tenggara

PT Persero PLN Baubau Cq ULP Mawasangka Disomasi Warga, Ini Sebabnya

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
13 Jul 2024 16:39
in Sulawesi Tenggara

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – PT. PLN Persero Tbk (UP3) Baubau, cq ULP Mawasangka, disomasi oleh salah salah satu warga yang dinilai sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap warga masyarakat Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Surat somasi/pemberitahuan tersebut dilayangkan oleh Ibu Hayati, yang berdomisili di Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Arfan, SH dan partner.

Dikatakan Arfan, somasi yang dilayangkan oleh kliennya kepada pihak PLN ULP Mawasangka karena enggan melakukan pemasangan instalasi listrik atau meteran baru dengan alasan yang tidak jelas.

“Jadi sejak tahun 2020 klien saya ajukan pemasangan meteran baru yang beralamat di Kelurahan Watolo, namun sampai tahun 2024 ini belum terpasang juga,” ucap La Ode Arfan saat dikonfirmasi oleh tim Prosesnews.id, Kamis (11/07/2024).

Dari alasan yang diterima, sambung Arfan, pihak ULP Mawasangka menolak sebab lokasi rumah diduga berada di tanah (tumpang tindih) milik PT PLN dengan luas 4100 m².

Sementara itu, pemilik rumah atas nama Ibu Hayati saat ini juga telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang sah dikeluarkan oleh pihak BPN Buteng.

“Pihak PLN menolak hanya berdasarkan asumsi kalau lokasi rumah klien saya ada di atas tanah milik PLN yang bersertifikat HGB No. 00003 dengan luas 4100 m². Padahal jika ditelaah, rumah klien saya telah tersertifikasi dengan nomor sertifikat 01555 dengan luas 592 m² jika dilihat dari aplikasi satelit BPN secara jelas posisinya bersebelahan dan tidak tumpang tindih,” sambung Arfan.

Menurut Arfan, hal itu diperparah dengan tidak terpasangnya batas batas tanah dari pihak PLN ULP Mawasangka terhadap tanah mereka sehingga memunculkan asumsi mengklaim batas tanah dengan pemilik lahan yang bersebelahan.

“Tentunya ini bertentangan dengan PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yang mewajibkan pemilik lahan untuk mengetahui batas tanah dan menjaga, memelihara patok tanah miliknya agar dapat menghindari asumsi pengklaiman batas tanah tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Akibat tidak mendapat pelayanan listrik, masih kata Arfan, anak dari kliennya terpaksa harus mengungsi di rumah familinya apabila menjelang malam hari.

“Ini sudah terjadi sejak tahun 2020 tanpa listrik. Tentu ini merugikan kepentingan klien saya dan anak anaknya, terlebih listrik merupakan kebutuhan dasar warga negara dan pengingkaran atas itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ulasnya.

Terlebih, terangnya, ada dugaan kalau pihak ULP Mawasangka terkesan seolah mempersulit kliennya dalam persyaratan pemasangan meteran listrik.

“Syaratnya itu harus ada alas hak yang sah. Klien saya memiliki itu yang di terbitkan oleh BPN Buteng, artinya bahwa sertifikat itu secara hukum telah mendapat perlindungan, pengakuan berdasarkan asas hukum administrasi negara (Presumtio Lustea Causa),” jelasnya

“Saya tegaskan juga bahwa tanah milik PLN Mawasangka dan klien saya tidak tumpang tindih dan memiliki patok yang jelas (rumah klien).

Olehnya itu, Arfan berharap, pihak PLN bisa memberikan pelayanan listrik terhadap kliennya dan menyarankan agar persoalan batas tanah tidak menjadi dasar untuk menunda atau menolak permohonan kliennya sebagai warga negara.

Sebab, terang Arfan, tidak ada dasar hukum yang melegalkan tindakan PT PLN untuk melakukan penolakan atau penundaan pelayanan.

Diakhir, Arfan mengatakan, kalau dalam jangka waktu 7 hari sejak surat somasi dilayangkan pihak PLN belum memberikan pelayanan, maka dengan terpaksa jalur hukum akan ditempuh.

“Dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku, baik perdata, PTUN (melayangkan gugatan ke pengadilan) maupun pidana (membuat laporan polisi mengenai dugaan tindakan kesewenang-wenangan/penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum),” tutup Arfan

Reporter: Arwin

Tags: Buton TengahMawasengkaPLN MawasengkaPT Persero PLN BaubauSengketa Tanah
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dari BKN hingga Wamen Dikti, Ini Hasil Kunker Bupati Buteng di Jakarta

by Editor
5 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Rangkaian agenda kerja Bupati Buton Tengah (Buteng) Azhari, di ibu kota resmi berakhir dengan makan malam...

Pemkab Buteng Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Agama

by Editor
5 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) secara resmi menyerahkan aset lahan untuk pembangunan Pengadilan Agama (PA). Penyerahan dilakukan...

HUT Ke-11 Buteng, Wamendagri Dukung Program Bupati

by Editor
23 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan dukungan penuh terhadap seluruh program Bupati Buton...

Capaian Nyata Azhari-Adam Mulai dari Pendidikan, Kesehatan hingga Perikanan Buteng

by Editor
22 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna dalam rangka...

Bupati Buteng Terbitkan Instruksi Wajib Gunakan Sound Lokal untuk Kegiatan Pemerintahan

by Editor
15 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Buntut dari pelarangan acara hiburan atau joget di Kabupaten Buton Tengah beberapa waktu lalu membuat resah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.