PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap kasus jual beli bandwidth internet ilegal milik PT Telkom. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MM (37), RH (28), dan AI (35), yang masing-masing memiliki peran penting dalam operasi ilegal tersebut.
MM, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha, berkolaborasi dengan RH, teknisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jaringan, serta AI yang bertugas dalam pemeliharaan dan penagihan uang dari penjualan voucher internet. Ketiga tersangka menggunakan fasilitas Wifi Manage Service (WMS) dari PT Telkom dan memperjualbelikannya secara ilegal.
Dalam press conference, Rabu (24/7/24) di Polda Gorontalo, Paur Penmas Bidhumas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu menje;askan, para tersangka menggunakan alat mikrotik untuk membagi bandwidth dan aplikasi Mikhmon untuk mencetak voucher internet. Penjualan ini dilakukan di Kecamatan Limboto dan Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, dengan harga voucher Rp 2.000 untuk 6 jam dan Rp 3.000 untuk 12 jam.
Kasus ini terungkap setelah Polda Gorontalo menerima laporan dari masyarakat pada 17 Januari 2024. Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Iptu Jeassy J Mandiangan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah menjalankan operasi ilegal ini selama sekitar empat tahun, sejak Mei 2020 hingga 2024, dengan motif utama kebutuhan ekonomi.
“Pelapor mendapati adanya penjualan kembali fasilitas internet Wifi Manage Service (WMS), yang pada kontrak perjanjian antara pihak PT Telkom dengan pelanggan atau masyarakat bahwa WMS tersebut tidak diperjual belikan kembali,” unkap Kompol Henny.
Pendapatan yang diperoleh dari operasi ilegal ini cukup signifikan. Di Kecamatan Limboto, pelaku mendapatkan sekitar Rp 11.150.000 per bulan, sementara di Kecamatan Tolangohula mencapai Rp 35.450.000 per bulan. Total pendapatan ilegal mereka mencapai sekitar Rp 46 juta setiap bulan.
Atas perbuatannya, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Iptu Jeassy J Mandiangan mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 71 dan pasal 55, 56 KUHPidana.
“Bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 33 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak 10 miliar,” jelas Iptu Jeassy.
Dengan penangkapan ketiga pelaku ini, Polda Gorontalo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.