Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Pencurian 43 Modem di Gorontalo Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Editor by Editor
20 Agu 2024 22:38
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/8), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan kasus pencurian 43 unit modem/ONT milik PT Telkom Akses. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena berpotensi mengganggu kelancaran operasional perusahaan telekomunikasi tersebut.

Kombespol Ade Permana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak PT Telkom Akses melaporkan seringnya terjadi kehilangan modem/ONT dari gudang mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengarahkan tim kepolisian pada seorang pelaku berinisial MK (29), yang merupakan warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. MK segera ditangkap dan diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Dalam interogasi, MK mengakui dirinya tidak bertindak sendirian, melainkan bersama rekannya BU (38), warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Kapolresta menambahkan, tim Rajawali berhasil menemukan 43 unit modem/ONT yang telah dicuri oleh kedua tersangka. Modem-modem tersebut telah dijual dengan harga Rp150.000 per unit, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua pelaku.

Atas tindakan tersebut, MK dan BU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan di sekitar mereka, serta pentingnya melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Tags: Kasus Pencurian ModemKombespol Ade PermanaPencurian GorontaloPolisi Tangkap 2 PelakuPT Telkom Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Kemalingan, Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah

by Editor
28 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretariat Jurnalis Gorontalo yang berada di Jalan Taman Hiburan 2, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo,...

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pria Kompak Mencuri

by Editor
1 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua terduga pelaku pencurian emas dan uang yang terjadi di Perumahan Mutiara...

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

by Editor
22 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa....

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter dan Curi iPhone di Konter

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Dalam kurun...

Oplus_131072

Bobol Brankas Pakai Sendok, CS di Gorontalo Berhasil Curi Uang Sebesar Rp8,7 Juta

by Editor
6 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Empat Tahun Merangkul Otomotif Gorontalo, Erwin Ismail Beri Kesempatan Regenerasi

by Editor
13 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Empat tahun bukan waktu yang singkat untuk membangun sebuah organisasi. Apalagi organisasi yang menaungi beragam karakter, komunitas, dan...

Kedatangan Istri Wapres Hari Ini, Disambut Langsung Ibu-Ibu SERUNI

13 Okt 2026

Gubernur Gusnar Lantik 4 Kepala Biro Pemprov Gorontalo

12 Okt 2026
Dok. Deprov

Berhasil Dimediasi Deprov, JNE Siap Bertanggung Jawab

12 Okt 2026

GoHM 2026 Targetkan 7.500 Pelari, Panitia Matangkan Persiapan

12 Okt 2026

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

11 Okt 2026

TERBARU

Empat Tahun Merangkul Otomotif Gorontalo, Erwin Ismail Beri Kesempatan Regenerasi

13 Okt 2026

Dosen UNG Abdi Gunawan Djafar Tempuh Doktoral Double Degree di Indonesia dan Inggris

13 Okt 2026

Kedatangan Istri Wapres Hari Ini, Disambut Langsung Ibu-Ibu SERUNI

13 Okt 2026
Dok. Deprov

Berhasil Dimediasi Deprov, JNE Siap Bertanggung Jawab

12 Okt 2026

GoHM 2026 Targetkan 7.500 Pelari, Panitia Matangkan Persiapan

12 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.