Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

ASN Pemprov Gorontalo Bekerja Dari Rumah Kecuali Tiga Instansi

Usman Anapia by Usman Anapia
22 Mar 2020 23:50
in Gorontalo, Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Makin merebaknya Covid-19 saat ini, membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Hal ini disampaikan Rusli usai menggelar rapat terbatas yang dihadiri Wakil Gubernur Idris Rahim, Sekda Darda Daraba dan sejumlah pimpinan OPD. Minggu (22/3/2020).

Informasi yang diperoleh, kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN mulai efektif berlaku tanggal 23 hingga 30 Maret 2020. Sejumlah persyaratan ketat ditetapkan BKD melalui surat edaran Gubernur Gorontalo no. 800/BKD/02/III/681/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, jam kerja ASN di kantor dikurangi yakni mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya. Pengaturan pelaksanaan tugas dari rumah atau tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD dengan beberapa ketentuan.

Kepala BKD Zukri Surotinojo mengungkapkan, ketentuan bagi ASN yang bekerja di kantor dibagi lima hari kerja dari total semua pegawai di tiap OPD. Contohnya, jika suatu OPD memiliki 100 pegawai, maka setiap harinya ada 20 pegawai yang tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan keterwakilan tugas, pokok dan fungsi.

Lebih lanjut katanya, bagi ASN yang bekerja dari rumah harus mendapatkan surat penugasan dari pimpinan OPD. Mereka sewaktu-waktu bisa ditarik ke kantor jika dibutuhkan. Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN bekerja di rumah tetap diberikan sebagaimana biasa.

“Saya rasa pada surat edaran Gubernur Gorontalo itu juga disebutkan, pegawai yang bertugas di kantor dengan suhu tubuh 37 derajat, berusia 50 tahun ke atas, pegawai sedang hamil dan atau menyusui diperbolehkan pulang ke rumah. Begitu pula dengan pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis,” jelas Zukri.

Sementara itu, kata Zukri Ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku untuk Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, KPA, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan dan Operator SIMDA. Mereka tetap diwajibkan berada di kantor sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Tiga instansi mendapat pengecualian untuk bekerja dari rumah yakni UPTD Badan/Dinas, Dinas Satpol PP dan Damkar serta Rumah Sakit Umum Daerah RS Ainun Habibie. Instansi tenis itu tepat bekerja di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya.

“Untuk tiga instansi tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, sehingga tidak diberlakukan bekerja dari rumah. Kebijakan bekerja dari rumah ini akan kita evaluasi seiring dengan situasi dan kondisi daerah,” tutupnya. (Ads)

Tags: ASN Pemprov Gorontalo Bekerja dari Rumah Kecuali Tiga Instansi
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Gorontalo Terpilih Jadi Lokasi Ground Breaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi Nasional

7 Feb 2026
Syamsia Anapia Ibu Korban Dugaan Persekusi. (Foto: DP)

Anak di Bawah Umur Alami Persekusi, Ibu Korban Ungkap 7 Poin Keberatan atas Aksi Terduga Pelaku

7 Feb 2026
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe. (Foto : Istimewa)

Soal Larangan Mudik, Jangan Sampai Menghambat Aktivitas Petani

27 Apr 2021
Kunjungan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Jembatan Bongomeme (Foto : Istimewa)

Deprov Gorontalo Perjuangkan Anggaran Untuk Pembangunan Jembatan Bongomeme

16 Mar 2021

UNG Perkuat Layanan Akademik melalui Kerja Sama Strategis dengan Bank Mandiri

7 Feb 2026

TERBARU

UNG Rektor Cup 2026 Hadirkan International Petanque Tournament

7 Feb 2026

UNG Lantik Pejabat Fungsional, Perkuat Tata Kelola dan SDM

7 Feb 2026

Pemprov Gorontalo Sambut Baik Program Hilirisasi Industri Ayam Terintegrasi

7 Feb 2026
Syamsia Anapia Ibu Korban Dugaan Persekusi. (Foto: DP)

Anak di Bawah Umur Alami Persekusi, Ibu Korban Ungkap 7 Poin Keberatan atas Aksi Terduga Pelaku

7 Feb 2026

Gorontalo Terpilih Jadi Lokasi Ground Breaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi Nasional

7 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.