PROSESNEWS.ID – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberhentian salah satu dosen Fakultas Hukum berinisial MM.
Rektor UMGO, Abd. Kadim Masaong, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/10/2025), bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Menurut Abd. Kadim, kasus terbaru yang menjadi pemicu pemberhentian MM berkaitan dengan podcast yang dinilai melanggar kode etik kampus, karena berisi pernyataan yang dapat memprovokasi publik terkait dugaan kasus bunuh diri seorang mahasiswa.
“MM mengatakan seorang mahasiswa H ingin melakukan bunuh diri karena ditekan dan diancam oleh pihak asrama, padahal hal itu tidaklah benar, namun dijadikan momen untuk menyerang kampus,” jelasnya.
Rektor menambahkan, MM bukan hanya sekali melakukan pelanggaran, tetapi telah memiliki sejumlah catatan sebelumnya. “Selain itu, yang bersangkutan sudah mempunyai banyak catatan masalah, hingga melawan pimpinan, sehingga dengan akumulasi tersebut, pimpinan mengambil keputusan untuk memberhentikannya,” tegas Abd. Kadim.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui mekanisme internal universitas. “Berdasarkan kronologi tersebut, pimpinan kampus mulai dari Rektor, BPH, dan PWM, menjatuhkan sanksi kepada MM dengan pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.
Terkait isu yang disinggung dalam podcast MM tentang mahasiswa yang disebut kesurupan dan hendak bunuh diri, Abd. Kadim menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
“Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pendekatan dari pihak asrama dan tes psikologi, mahasiswa tersebut tidak kesurupan dan tidak ada niatan bunuh diri,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan, pihak kampus justru akan memberikan pendampingan dan perhatian khusus kepada mahasiswa tersebut. “Bahkan kami akan melakukan pendekatan dan pendampingan lebih khusus, karena mahasiswa tersebut memang mempunyai masalah keluarga,” tandasnya.














