
PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo Utara menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara, dengan nilai dana mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Kajari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan mengungkapkan, pihaknya telah resmi menaikkan status dugaan kasus korupsi di BKAD tersebut ke tahap penyidikan.
“Dugaan kasus korupsi BKAD ini sudah kami tangani dari penyelidikan hingga penyidikan. Kenapa statusnya kami naikkan? Karena nilainya untuk lingkup wilayah hukum kabupaten cukup besar,” jelasnya mengutip dari Antaranews.com.
Lebih lanjut, Zam Zam Ikhwan menyampaikan, peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 30 September 2025.
Menurutnya, BKAD Gorontalo Utara menghimpun dana dari sejumlah desa dengan total sekitar Rp4,5 miliar, yang terjadi pada kurun waktu 2023 hingga 2024.
Dalam upaya memperkuat alat bukti, pihak Kejari juga telah melakukan konsultasi dan pemeriksaan ahli ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.
“Kami sudah ke kementerian. Intinya, kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD ini tidak dibenarkan namun mereka tetap melaksanakannya. Kalau salah tentu ada sanksi hukum,” tandas Zam Zam Ikhwan.














