
PROSESNEWS.ID – Terkait dugaan korupsi di Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar, terungkap fakta baru dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sebelumnya, Kejari Gorontalo Utara telah menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BKAD pada tahun 2023–2024. Berdasarkan hasil temuan tersebut, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2025.
Namun di balik dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut, terdapat fakta menarik. Dalam praktik kegiatan itu, pemerintah daerah sebenarnya telah menerima surat peringatan dari pendamping desa yang menilai kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum. Sayangnya, peringatan itu tidak digubris.
Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berupa surat teguran dari pendamping desa kepada pemerintah daerah.
“Kami juga mempunyai alat bukti terkait surat yang telah dikirimkan ke pemerintah daerah, dua hingga tiga kali, yang intinya mengingatkan, ini loh peruntukannya dana desa. Karena itu wewenang pendamping desa untuk mengingatkan,” jelas Bagas.
Lebih lanjut, Bagas mengatakan setoran dari tiap-tiap desa ke BKAD bervariasi, dengan total mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kegiatan.
Ia menambahkan, penelusuran awal oleh tim kejaksaan berawal dari adanya keluhan dan aduan yang disampaikan oleh sejumlah kepala desa dan pendamping desa.
“Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa, kepala dan bendahara BKAD hingga beberapa pihak dari Dinas PMD,” tandasnya














