
PROSESNEWS.ID – Petualangan sindikat narkotika lintas provinsi yang dikendalikan AF dan FA akhirnya berakhir di meja hijau.
Pada Kamis (4/12/2025), penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo resmi melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, menyusul rekan mereka, HT, yang telah lebih dulu diserahkan.
Kasus ini bermula pada Sabtu siang, 19 Juli 2025, di kawasan Biawu, Kota Gorontalo. Penangkapan HT beserta empat sachet sabu menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil penyidikan, diketahui barang bukti sabu yang disita merupakan milik FA. Tersangka sempat lolos dari upaya penangkapan, sehingga polisi melakukan pengejaran hingga ke Ternate dan Manado.
Pelarian FA berakhir pada 6 Agustus 2025 ketika ia ditangkap di sebuah kamar kos di Ternate, Maluku Utara.
Tidak berhenti pada pengedar lapangan, polisi melanjutkan pengembangan hingga ke pemasok barang. Seminggu kemudian, pada 13 Agustus 2025, AF berhasil dibekuk di sebuah perumahan elit di Mapanget, Manado.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka, rantai pasokan sabu jalur Manado–Gorontalo dipastikan terputus. AF dan FA kini dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Di ruang Kejati Gorontalo hari ini, pelarian antar provinsi dua tersangka itu resmi berganti menjadi proses pertanggungjawaban hukum.
Pelimpahan tahap dua ini menjadi penutup dari rangkaian pengejaran hampir lima bulan yang membentang dari Gorontalo, Ternate, hingga Manado.
Reporter: Sandri Mooduto













