
PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial KS (41) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo karena diduga sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, pada Selasa (21/10) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala, saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa pria tersebut berasal dari Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun kronologi kejadian, Rudianto menjelaskan, saat itu petugas sedang melakukan penertiban di penginapan yang berada di Kelurahan Bolihuangga. Petugas kemudian mencurigai salah satu kamar yang tidak membuka pintu.
Sehingga, Tim Opsnal melakukan langkah tegas dengan mendobrak pintu kamar penginapan dan mendapati seorang laki-laki sedang beristirahat.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh aparat pemerintah kelurahan setempat, tim menemukan satu botol air mineral yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap, di mana salah satu sedotan masih terpasang kaca pirex bekas pakai.
Selain itu, turut ditemukan satu korek api dan satu dompet warna cokelat. Petugas juga menemukan satu klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang ditempelkan bersama produk pereda nyeri topikal bekas pakai.
“Setelah kami lakukan pengembangan, KS menyampaikan bahwa keseluruhan barang-barang tersebut adalah miliknya yang sebagiannya juga berada di salah satu hotel wilayah Kota Gorontalo,” ujar Kasat Narkoba kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel yang berada di Kota Gorontalo. Di sana, tim mendapati sisa-sisa potongan sedotan, satu botol skincare tanpa penutup, serta satu gunting bergagang hijau yang terletak di meja kamar hotel.
Lebih lanjut, Rudianto membeberkan, dari hasil pendalaman, pihaknya mendapati KS telah memesan narkotika jenis sabu dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dikirim melalui mobil jasa transportasi antarprovinsi.
Sekitar pukul 10.00 WITA, tim berhasil memberhentikan mobil tersebut di jalur Trans Sulawesi Kecamatan Pulubala dan menemukan satu tas cokelat bermotif batik berisi tiga klip kecil butiran kristal diduga sabu yang dibungkus tisu dan dibalut selotip bening, disembunyikan di tengah-tengah majalah yang telah dilubangi.
Selain itu, turut ditemukan dua kaca pirex di kantong kiri belakang celana panjang warna krem, serta tiga klip plastik kosong di kantong kiri depan.
Dari rangkaian tersebut, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku juga kami lakukan tes urine dan hasilnya (positif), serta melakukan pengujian barang bukti di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo,” tandasnya.














