
PROSESNEWS.ID – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo menutup kinerja tahun 2025 dengan capaian melampaui target. Selain berhasil menangani laporan pengaduan di atas sasaran tahunan, lembaga pengawas pelayanan publik ini juga mencatat penyelamatan potensi kerugian masyarakat hingga miliaran rupiah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, Ombudsman Gorontalo menangani sebanyak 165 laporan masyarakat. Jumlah tersebut melampaui target kinerja tahunan yang ditetapkan sebanyak 154 laporan.
“Pada tahun 2025, Ombudsman Gorontalo menangani 165 laporan, melebihi dari target dengan jumlah 154 laporan,” ujar Muslimin dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
Dari keseluruhan laporan yang diterima, Ombudsman Gorontalo mencatat 146 laporan reguler, 18 laporan respon cepat atau Rapid Complaint Response (RCO), serta satu laporan hasil investigasi atas prakarsa sendiri (Own Motion Investigation). Permasalahan pertanahan menjadi isu yang paling banyak diadukan oleh masyarakat.
Dalam aspek penanganan, sebanyak 105 laporan berhasil diselesaikan pada tahap pemeriksaan. Sementara itu, 11 laporan masih dalam proses penanganan, dan 49 laporan lainnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
Muslimin menjelaskan, isu agraria atau pertanahan masih mendominasi pengaduan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo dengan total 63 laporan.
Selanjutnya, sektor pendidikan menempati urutan kedua dengan 22 laporan, disusul permasalahan kepegawaian sebanyak 11 laporan.
“Pola ini menunjukkan bahwa isu-isu mendasar terkait akses terhadap tanah, layanan pendidikan, dan ketenagakerjaan masih menjadi perhatian utama masyarakat dalam konteks pelayanan publik,” jelasnya.
Tidak hanya berdampak pada penyelesaian administrasi, kinerja Ombudsman Gorontalo juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman mencatat valuasi dan penyelamatan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp9,6 miliar melalui proses penyelesaian laporan.
Muslimin menegaskan, valuasi kerugian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur efektivitas penanganan pengaduan oleh Ombudsman.
“Valuasi kerugian masyarakat dihitung guna mengetahui jumlah besaran kerugian masyarakat yang dapat diselamatkan melalui proses penyelesaian laporan di Ombudsman,” pungkas Muslimin.
Reporter: Sandri Mooduto














