
PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Kepastian status hukum ZH dikonfirmasi oleh Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum pihak pelapor. Ia menyampaikan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian pada Selasa (13/1/2026).
“Dari SP2HP yang klien kami terima, Polda Gorontalo telah menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” terang Rongki.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ZH dengan pasal berlapis terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta. Dasar hukum yang digunakan yakni Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan bahwa perbuatan ZH diduga telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak cipta yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi para pelaku industri kreatif dan pengguna media digital tentang pentingnya menghormati lisensi, hak ekonomi, serta hak moral pencipta dalam setiap karya yang diproduksi dan didistribusikan.
Sementara itu, proses hukum terhadap ZH masih berlanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat ini tengah menyiapkan tahapan selanjutnya, termasuk pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.














