PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mencairkan hak-hak guru untuk tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp22,4 miliar. Pencairan tersebut dimulai pada Selasa (27/1/2026) dan mencakup pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp11,24 miliar dialokasikan untuk pembayaran THR, sementara Rp11,18 miliar digunakan untuk membayar TPG 13 bagi guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, menjelaskan bahwa TPG 13 diberikan kepada 2.869 guru umum dan guru pendidikan agama yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun THR TPG dibayarkan kepada 2.855 guru.
“Alhamdulillah hari ini atas instruksi Bapak Gubernur Gusnar Ismail pembayaran TPG 13 dan THR bagi guru mulai kami bayarkan,” katanya.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan agar proses pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru. Penekanan tersebut disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Keuangan Daerah guna memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan transparan.
Sudarman menambahkan, proses pencairan membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi yang ketat. Selain itu, anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat baru masuk di akhir tahun sehingga perlu dikelola sesuai mekanisme keuangan yang berlaku.
“Kami juga memperhatikan rekomendasi Inspektorat terkait jumlah guru penerima. Ada sedikit perbedaan karena ada yang mutasi ke luar daerah, ada yang pensiun dan meninggal dunia,” imbuhnya.














